Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan List Jenis "Entertainment" dalam SE-27/PJ.22/1986

  • List Jenis "Entertainment" dalam SE-27/PJ.22/1986

     MYT updated 12 years, 3 months ago 4 Members · 9 Posts
  • Yovi

    Member
    3 September 2012 at 2:05 pm

    Rekan ortax..

    saya mau tanya, di dalam SE-27/PJ.22/1986 nomor 3 point c, ada kalimat Jenis "Entertainment"..
    ada gak sih list dari jenis yang dianggap/diakui sebagai biaya entertainment ini?

    mohon pencerahaannya..

  • Yovi

    Member
    3 September 2012 at 2:05 pm
  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 2:14 pm
    Originaly posted by yovi:

    ada gak sih list dari jenis yang dianggap/diakui sebagai biaya entertainment ini?

    setahuku belum ada

  • Yovi

    Member
    3 September 2012 at 2:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    setahuku belum ada

    lalu bagaimana saya tahu apakah suatu biaya termasuk biaya entertainment atau bukan jika tidak ada listnya?
    bagaimana cara saya meyakinkan fiskus nanti kalau itu merupakan biaya entertainment?

    mohon pencerahaannya..

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 2:31 pm
    Originaly posted by yovi:

    lalu bagaimana saya tahu apakah suatu biaya termasuk biaya entertainment atau bukan jika tidak ada listnya?
    bagaimana cara saya meyakinkan fiskus nanti kalau itu merupakan biaya entertainment?

    Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan(formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

  • Yovi

    Member
    3 September 2012 at 2:41 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan(formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

    jadi biaya apa aja bisa dianggap sebagai biaya entertainment?
    asalkan benar2 dikeluarkan dan berhubungan dengan 3M?

    apakah tidak akan ada kalimat seperti ini nantinya?
    "untuk biaya karaoke (misalkan) bukan merupakan biaya entertainment"

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 2:56 pm
    Originaly posted by yovi:

    jadi biaya apa aja bisa dianggap sebagai biaya entertainment?

    representasi, jamuan tamu dan sejenisnya

    Originaly posted by yovi:

    asalkan benar2 dikeluarkan dan berhubungan dengan 3M?

    benar

    Originaly posted by yovi:

    "untuk biaya karaoke (misalkan) bukan merupakan biaya entertainment"

    ini perlu dibuktikan

  • williamjoseph679

    Member
    3 September 2012 at 4:37 pm

    Dari beberapa putusan pengadilan pajak yg saya baca, itu dapat dikurangkan jk pk nominatif dan alasan: " biaya yang dikeluarkan dalam rangka kepentingan menjaga kesinambungan hubungan dengan mitra kerja "

  • MYT

    Member
    5 September 2012 at 4:07 pm

    ya betul itu : biaya yang dikeluarkan dalam rangka kepentingan menjaga kesinambungan hubungan dengan mitra kerja " pegang saja ini dan jangan lupa buat bukti pengeluarannya. Kalo semata-mata karaoke tanpa dijelaskan dengan siapa atau keseringan ya dikoreksi juga. Semoga membantu

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now