Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Mohon pencerahannya donk rekan-rekan..
Ada Perusahaan Hongkong, H Ltd, merekrut karyawan si A, WP dalam negri berNPWP.
H Ltd menugaskan A untuk bekerja pada kantor yg disewa di Indonesia, sebagai agen untuk mengenalkan pembeli pada suatu event/acara/pameran yang ada di Luar negeri.
Jadi tidak ada transaksi apa pun dgn H Ltd dgn pengusaha di Indonesia.Cth.
Ada Pameran Lukisan di Singapore,
A mendapatkan fee dari hasil penjualan Lukisan yg dipamerkan tersebut kepada pembeli.
Jd invoice akan dibuka dari Singapore ke pembeli.Dengan ilustrasi di atas, apakah H Ltd, sudah termasuk menjadi BUT sesuai dgn Pasal 2 ayat (5) UU PPh No. 36 thn 2008?
Tambahan untuk ilustrasi di atas.
Semua calon pembeli adalah orang Luar Negeri.
rekan dapat merujuk ke P3B antara Indonesia dengan Singapore
Perusahaan saya BUT baru bediri di Indonesia, bagaimana pencatatan laporan keuangan dan SPT Tahunan atas biaya operasional yg dikeluarkan di Indonesia tapi dibayarkan oleh kantor pusat (China) dan tidak ada modal di kantor Indonesia