Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 25 WP Bank
Menurut PMK 255/PMK.03/2008, PPh Pasal 25 utk WP Bank adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal
menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)…pengertian disetahunkan itu apakah laba triwulan sebelumnya dikalikan 4?- Originaly posted by dwiheaven:
pengertian disetahunkan itu apakah laba triwulan sebelumnya dikalikan 4?
benar rekan
- Originaly posted by MrAndri:
Originaly posted by dwiheaven:
pengertian disetahunkan itu apakah laba triwulan sebelumnya dikalikan 4?benar rekan
dasarnya dikalikan 4 bisa dilihat dimana rekan?
- Originaly posted by MrAndri:
Originaly posted by dwiheaven:
pengertian disetahunkan itu apakah laba triwulan sebelumnya dikalikan 4?benar rekan
dasarnya dikalikan 4 bisa dilihat dimana rekan?
- Originaly posted by cototcrazy:
dasarnya dikalikan 4 bisa dilihat dimana rekan?
dasarnya ini :
Originaly posted by dwiheaven:Menurut PMK 255/PMK.03/2008, PPh Pasal 25 utk WP Bank adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal
menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan …logikanya, triwulan itu 3 bulan sedangkan setahun itu 12 bulan, jadi kalo triwulan disetahunkan dikalikan 4 biar jadi 12 bulan.
- Originaly posted by cototcrazy:
dasarnya dikalikan 4 bisa dilihat dimana rekan?
dasarnya ini :
Originaly posted by dwiheaven:Menurut PMK 255/PMK.03/2008, PPh Pasal 25 utk WP Bank adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal
menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan …logikanya, triwulan itu 3 bulan sedangkan setahun itu 12 bulan, jadi kalo triwulan disetahunkan dikalikan 4 biar jadi 12 bulan.