Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Pasal 25 WP Bank

  • PPh Pasal 25 WP Bank

     Dew updated 11 years, 2 months ago 4 Members · 7 Posts
  • dwiheaven

    Member
    30 August 2012 at 8:46 am
  • dwiheaven

    Member
    30 August 2012 at 8:46 am

    Menurut PMK 255/PMK.03/2008, PPh Pasal 25 utk WP Bank adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal
    menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan
    dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)…pengertian disetahunkan itu apakah laba triwulan sebelumnya dikalikan 4?

  • MrAndri

    Member
    30 August 2012 at 12:01 pm
    Originaly posted by dwiheaven:

    pengertian disetahunkan itu apakah laba triwulan sebelumnya dikalikan 4?

    benar rekan

  • cototcrazy

    Member
    25 September 2013 at 10:01 am
    Originaly posted by MrAndri:

    Originaly posted by dwiheaven:
    pengertian disetahunkan itu apakah laba triwulan sebelumnya dikalikan 4?

    benar rekan

    dasarnya dikalikan 4 bisa dilihat dimana rekan?

  • cototcrazy

    Member
    25 September 2013 at 10:01 am
    Originaly posted by MrAndri:

    Originaly posted by dwiheaven:
    pengertian disetahunkan itu apakah laba triwulan sebelumnya dikalikan 4?

    benar rekan

    dasarnya dikalikan 4 bisa dilihat dimana rekan?

  • Dew

    Member
    25 September 2013 at 10:56 am
    Originaly posted by cototcrazy:

    dasarnya dikalikan 4 bisa dilihat dimana rekan?

    dasarnya ini :

    Originaly posted by dwiheaven:

    Menurut PMK 255/PMK.03/2008, PPh Pasal 25 utk WP Bank adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal
    menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan …

    logikanya, triwulan itu 3 bulan sedangkan setahun itu 12 bulan, jadi kalo triwulan disetahunkan dikalikan 4 biar jadi 12 bulan.

  • Dew

    Member
    25 September 2013 at 10:56 am
    Originaly posted by cototcrazy:

    dasarnya dikalikan 4 bisa dilihat dimana rekan?

    dasarnya ini :

    Originaly posted by dwiheaven:

    Menurut PMK 255/PMK.03/2008, PPh Pasal 25 utk WP Bank adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal
    menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan …

    logikanya, triwulan itu 3 bulan sedangkan setahun itu 12 bulan, jadi kalo triwulan disetahunkan dikalikan 4 biar jadi 12 bulan.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now