• Aspek pajak

     hangsengnikkei updated 12 years, 4 months ago 4 Members · 7 Posts
  • tanika

    Member
    15 August 2012 at 11:35 am

    Mohon pencerahan rekan2

    Perusahaan kami menyewa alat berat dari orang pribadi apa saja pajak yang harus kami potong dan berapa besarnya.

    Tks

  • tanika

    Member
    15 August 2012 at 11:35 am
  • hangsengnikkei

    Member
    15 August 2012 at 11:37 am
    Originaly posted by tanika:

    Perusahaan kami menyewa alat berat dari orang pribadi apa saja pajak yang harus kami potong dan berapa besarnya.

    pph 23 atas sewa sebesar 2%

  • begawan5060

    Member
    15 August 2012 at 11:38 am
    Originaly posted by tanika:

    Perusahaan kami menyewa alat berat dari orang pribadi apa saja pajak yang harus kami potong dan berapa besarnya.

    Potong PPh 23 = 2% X Nilai sewa… atau 4% apabila belum berNPWP

  • tanika

    Member
    15 August 2012 at 11:41 am

    Txs, rekan2

  • wij

    Member
    15 August 2012 at 1:38 pm

    Kalau Pemilik Alat Berat dari Orang Pribadi tidak mau dipotong PPH pasal 23 bagaimana solusinya dari Pihak Penyewa kaitannya dengan pembayaran Pajaknya.
    Trims.

  • hangsengnikkei

    Member
    15 August 2012 at 2:06 pm

    solusi terbaiknya ya di gross up.
    pastikan berapa rupiah si pemilik mau terima atas sewanya, misalkan dia mau terima bersih Rp. 1.000.000, berarti kita harus gross up menjadi (100/98) x 1.000.000 = Rp. 1.020.408 sehingga setelah dipotong pph 23 sebesar 2% (asumsi ber NPWP) maka bersih diterima Rp. 1.000.000 oleh si pemilik

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now