Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aspek pajak
Mohon pencerahan rekan2
Perusahaan kami menyewa alat berat dari orang pribadi apa saja pajak yang harus kami potong dan berapa besarnya.
Tks
- Originaly posted by tanika:
Perusahaan kami menyewa alat berat dari orang pribadi apa saja pajak yang harus kami potong dan berapa besarnya.
pph 23 atas sewa sebesar 2%
- Originaly posted by tanika:
Perusahaan kami menyewa alat berat dari orang pribadi apa saja pajak yang harus kami potong dan berapa besarnya.
Potong PPh 23 = 2% X Nilai sewa… atau 4% apabila belum berNPWP
Txs, rekan2
Kalau Pemilik Alat Berat dari Orang Pribadi tidak mau dipotong PPH pasal 23 bagaimana solusinya dari Pihak Penyewa kaitannya dengan pembayaran Pajaknya.
Trims.solusi terbaiknya ya di gross up.
pastikan berapa rupiah si pemilik mau terima atas sewanya, misalkan dia mau terima bersih Rp. 1.000.000, berarti kita harus gross up menjadi (100/98) x 1.000.000 = Rp. 1.020.408 sehingga setelah dipotong pph 23 sebesar 2% (asumsi ber NPWP) maka bersih diterima Rp. 1.000.000 oleh si pemilik