Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran pembayaran PPh Badan terutang
Angsuran pembayaran PPh Badan terutang
Dear all,
apakah dapat perusahaan mengangsur pembayaran PPh Badan yang terutang?bisa dibantu dengan aturan yang terkait?
terimakasih rekan2- Originaly posted by harind:
Dear all,
apakah dapat perusahaan mengangsur pembayaran PPh Badan yang terutang?bisa dibantu dengan aturan yang terkait?
terimakasih rekan2bukannya pph 25 merupakan angsuran pph bdn yang terutang.
- Originaly posted by harind:
apakah dapat perusahaan mengangsur pembayaran PPh Badan yang terutang?bisa dibantu dengan aturan yang terkait?
maksudnya pasal 29 ? pajak yang kurang dibayar pas menyampaikan SPT Tahunan?
- Originaly posted by harind:
apakah dapat perusahaan mengangsur pembayaran PPh Badan yang terutang?bisa dibantu dengan aturan yang terkait?
SKPKB maksudnya ya?
setau saya klo PPh pasal 29 yang sudah dikurangi oleh kredit pajak DN dan total angsuran PPh 25 tang dibayar dimuka tidak bisa diangsur. kecuali klo kita mw mencari PPh pasal 25 yang akan dibayar dimuka untuk tahun depan.
- Originaly posted by andryizumi:
setau saya klo PPh pasal 29 yang sudah dikurangi oleh kredit pajak DN dan total angsuran PPh 25 tang dibayar dimuka tidak bisa diangsur. kecuali klo kita mw mencari PPh pasal 25 yang akan dibayar dimuka untuk tahun depan.
Pasal 29 bisa diangsur rekan andryzumi
jawaban masih mengambang, orangnya belum muncul untuk mengkonfirmasi hehehe
- Originaly posted by harind:
apakah dapat perusahaan mengangsur pembayaran PPh Badan yang terutang?bisa dibantu dengan aturan yang terkait?
Memang pertanyaannya belum jelas…
Kemungkinannya :
Mengangsur PPh terutang yang telah diterbitkan SKPKB, atau
Mengangsur PPh yang masih harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan —> PPh Ps 29 untuk mengangsur pph badan menggunakan pph 25… penghasilan tidak teraturnya kita keluarkan dahulu