Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 25
kpd yth.
Pph 25 terhadap fiskal luar negeri saya masih belum jelas pada pengecualian yang dikenakan Pph 25 itu sendiri apakah sudah memenuhi asas keadilan?- Originaly posted by alfakirpu5t4k4w4n:
Pph 25 terhadap fiskal luar negeri saya masih belum jelas pada pengecualian yang dikenakan Pph 25 itu sendiri apakah sudah memenuhi asas keadilan?
Sudah tidak diberlakukan, rekan….
- Originaly posted by alfakirpu5t4k4w4n:
Pph 25 terhadap fiskal luar negeri saya masih belum jelas pada pengecualian yang dikenakan Pph 25 itu sendiri apakah sudah memenuhi asas keadilan?
sudah tidak ada kan PPh 25 ini ? CMIIW.trims
- Originaly posted by begawan5060:
sudah tidak ada kan PPh 25 ini ? CMIIW.trims
Confirm, sudah tidak ada walaupun kolom isiannya masih tercetak di SPT PPh Tahunan Badan.
Mohon maaf, mencoba menjawab :
Dasar hukum :
Pasal 25 UU PPh
(8) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(8a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.