Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan kerugian penjualan aset bangunan

  • kerugian penjualan aset bangunan

     begawan5060 updated 12 years, 4 months ago 2 Members · 7 Posts
  • sallycute

    Member
    9 August 2012 at 12:07 pm

    Dear Ortax,

    Saya mau nanya nih, perusahaan A membeli ruko sebagai investasi. Dicatat sebagai investasi dalam laporan keuangan perusahaan. Namun ruko tersebut dibeli an. pemilik. Karena kesulitan keuangan setahun kemudian, ruko tersebut dijual rugi.
    Pertanyaan saya :
    1. Apakah kerugian penjualan ruko tersebut diperhitungkan dalam perhitungan spt tahunan badan?
    2. apakah pph penjual bisa dijadikan kredit pajak?
    3. Ruko atas nama pemilik bukan badan apakah boleh dijadikan kredit pajak maupun diperhitungkan kerugiannya?

    Terima kasih

  • sallycute

    Member
    9 August 2012 at 12:07 pm
  • begawan5060

    Member
    9 August 2012 at 4:56 pm
    Originaly posted by sallycute:

    Apakah kerugian penjualan ruko tersebut diperhitungkan dalam perhitungan spt tahunan badan?

    Tidak..

    Originaly posted by sallycute:

    apakah pph penjual bisa dijadikan kredit pajak?

    Tidak..

    Originaly posted by sallycute:

    Ruko atas nama pemilik bukan badan apakah boleh dijadikan kredit pajak maupun diperhitungkan kerugiannya?

    Tidak bisa jadi kredit pajak, dan tidak bisa diperhitungkan kerugiannya..

  • sallycute

    Member
    11 August 2012 at 10:03 am

    Thanks atas jawabannya, tapi apakah karena ruko tersebut atas nama pemilik dan bukan atas nama perusahaan ya?

    Soalnya dalam laporan keuangan fiskal ada dicatat ruko tersebut sebagai investasi

  • sallycute

    Member
    11 August 2012 at 10:49 am

    Apakah yang dimaksud dengan kerugian penjualan harta itu tidak termasuk investasi berupa tanah dan/atau bangunan ya?

    Jadi gimana pencatatan yang seharusnya atas kerugian penjualan ruko tersebut?

  • sallycute

    Member
    11 August 2012 at 11:58 am

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=818&hlm=1#jdltopic

    disini ada tentang pph penjual yang bisa dikreditkan oleh badan. Mungkin saya ada salah persepsi, tolong bantuannya ya. Terima Kasih

    ortax

  • begawan5060

    Member
    11 August 2012 at 12:23 pm

    Pengalihan/penjualan T/B, baik mendapatkan keuntungan/kerugian, tidak mempengaruhi penghasilan neto fiskal karena dikenai PPh Final (baik OP maupun badan)

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now