• Bonus

     abon updated 12 years, 4 months ago 3 Members · 9 Posts
  • abon

    Member
    8 August 2012 at 9:08 am

    Maaf suhu-suhu sekalian…
    Kalo mau deket lebaran gini kan perusahaan (PT) suka ngasih bonus, THR.
    Kondisinya si Direktur perusahaan merupakan pemegang saham di PT tersebut. Pertanyaannya:
    1. apakah pemberian bonus/jasa produksi kepada pemegang saham merangkap direktur bisa dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PPh badan ?
    2. apakah dipotong PPh pasal 21 atau PPh pasal 4(2) final (deviden) untuk pemberian bonus tersebut ?
    terimakasih, mohon pencerahannya

  • abon

    Member
    8 August 2012 at 9:08 am
  • wibiyono

    Member
    8 August 2012 at 10:39 am

    menjawab no 2 rekan…
    Dari sisi perpajakan, pemberian THR/bonus ini menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21

  • wibiyono

    Member
    8 August 2012 at 11:14 am

    menjawab no 1 agak ragu bro,,
    kayaknya tidak bisa di bebankan…

  • priadiar4

    Member
    8 August 2012 at 11:17 am

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    12 Mei 1992

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 16/PJ.44/1992

    TENTANG

    PEMBAGIAN BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN TANTIEM

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh 1984 besarnya penghasilan kena pajak ditentukan oleh
    penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
    termasuk biaya atau imbalan yang dibayarkan atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan berupa antara
    lain upah, gaji,bonus, gratifikasi dan jasa produksi. Berkenaan dengan timbulnya salah pengertian dalam
    pelaksanaan ketentuan perpajakan atas pembayaran Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem, dengan
    ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    1. Pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan perusahaan termasuk dalam
    pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6
    ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984, sehingga dalam menghitung penghasilan kena pajak
    pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan tersebut dapat mengurangi
    penghasilan bruto.

    2. Apabila Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dibayarkan kepada karyawan maupun Direksi dan
    Komisaris dibebankan kepada Retained Earning maka pembayaran tersebut merupakan penggunaan
    Retained Earning, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
    penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984.
    Dengan demikian pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi semacam ini tidak dapat
    dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

    3. Tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang
    saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena
    pajak. Oleh karena itu pemberian Tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam
    menghitung Penghasilan Kena Pajak dan bagi si penerimanya merupakan penghasilan sehingga
    dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

    4. Pembayaran gaji yang melebihi kewajaran, bonus, jasa produksi dan gratifikasi yang dibayarkan
    kepada pemegang saham yang juga menjadi Komisaris, Direksi atau Pegawai merupakan pembagian
    laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
    Pembayaran-pembayaran kepada pemegang saham tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat
    (1) huruf g merupakan dividen, sehingga dipotong PPh sesuai dengan Pasal 23/26 UU PPh 1984.

    Dengan penegasan ini, maka ketentuan yang sudah ada yang bertentangan dengan Surat Edaran ini
    dinyatakan tidak berlaku.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • wibiyono

    Member
    8 August 2012 at 11:28 am

    priadiar4= setuju bro

  • abon

    Member
    13 August 2012 at 9:54 am

    Mohon maaf , pertanyaan saya :
    1. Apakah Surat Edaran tersebut mengikat Wajib Pajak?
    2. UU PPh nya kan sudah baru, apakah masih relevan/masih bisa digunakan mengingat UU nya dah baru dan tarif PPh yang digunakan bukan Pasal 23 seperti dibilang SE itu (kalo dianggap deviden) ?

  • priadiar4

    Member
    13 August 2012 at 10:19 am
    Originaly posted by abon:

    1. Apakah Surat Edaran tersebut mengikat Wajib Pajak?

    benar dan tidak dicabut

    Originaly posted by abon:

    2. UU PPh nya kan sudah baru, apakah masih relevan/masih bisa digunakan mengingat UU nya dah baru dan tarif PPh yang digunakan bukan Pasal 23 seperti dibilang SE itu (kalo dianggap deviden) ?

    mengikuti ketentuan baru tentunya

    SE diatas hanya merupakan penegasan atas perlakuan dari

    Originaly posted by priadiar4:

    BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN TANTIEM

  • abon

    Member
    13 August 2012 at 10:43 am

    makasih suhu atas pencerahannya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now