Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bonus
Maaf suhu-suhu sekalian…
Kalo mau deket lebaran gini kan perusahaan (PT) suka ngasih bonus, THR.
Kondisinya si Direktur perusahaan merupakan pemegang saham di PT tersebut. Pertanyaannya:
1. apakah pemberian bonus/jasa produksi kepada pemegang saham merangkap direktur bisa dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PPh badan ?
2. apakah dipotong PPh pasal 21 atau PPh pasal 4(2) final (deviden) untuk pemberian bonus tersebut ?
terimakasih, mohon pencerahannyamenjawab no 2 rekan…
Dari sisi perpajakan, pemberian THR/bonus ini menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21menjawab no 1 agak ragu bro,,
kayaknya tidak bisa di bebankan…DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
12 Mei 1992SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 16/PJ.44/1992TENTANG
PEMBAGIAN BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN TANTIEM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh 1984 besarnya penghasilan kena pajak ditentukan oleh
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
termasuk biaya atau imbalan yang dibayarkan atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan berupa antara
lain upah, gaji,bonus, gratifikasi dan jasa produksi. Berkenaan dengan timbulnya salah pengertian dalam
pelaksanaan ketentuan perpajakan atas pembayaran Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem, dengan
ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :1. Pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan perusahaan termasuk dalam
pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6
ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984, sehingga dalam menghitung penghasilan kena pajak
pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan tersebut dapat mengurangi
penghasilan bruto.2. Apabila Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dibayarkan kepada karyawan maupun Direksi dan
Komisaris dibebankan kepada Retained Earning maka pembayaran tersebut merupakan penggunaan
Retained Earning, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984.
Dengan demikian pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi semacam ini tidak dapat
dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak.3. Tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang
saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena
pajak. Oleh karena itu pemberian Tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam
menghitung Penghasilan Kena Pajak dan bagi si penerimanya merupakan penghasilan sehingga
dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.4. Pembayaran gaji yang melebihi kewajaran, bonus, jasa produksi dan gratifikasi yang dibayarkan
kepada pemegang saham yang juga menjadi Komisaris, Direksi atau Pegawai merupakan pembagian
laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Pembayaran-pembayaran kepada pemegang saham tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat
(1) huruf g merupakan dividen, sehingga dipotong PPh sesuai dengan Pasal 23/26 UU PPh 1984.Dengan penegasan ini, maka ketentuan yang sudah ada yang bertentangan dengan Surat Edaran ini
dinyatakan tidak berlaku.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
priadiar4= setuju bro
Mohon maaf , pertanyaan saya :
1. Apakah Surat Edaran tersebut mengikat Wajib Pajak?
2. UU PPh nya kan sudah baru, apakah masih relevan/masih bisa digunakan mengingat UU nya dah baru dan tarif PPh yang digunakan bukan Pasal 23 seperti dibilang SE itu (kalo dianggap deviden) ?- Originaly posted by abon:
1. Apakah Surat Edaran tersebut mengikat Wajib Pajak?
benar dan tidak dicabut
Originaly posted by abon:2. UU PPh nya kan sudah baru, apakah masih relevan/masih bisa digunakan mengingat UU nya dah baru dan tarif PPh yang digunakan bukan Pasal 23 seperti dibilang SE itu (kalo dianggap deviden) ?
mengikuti ketentuan baru tentunya
SE diatas hanya merupakan penegasan atas perlakuan dari
Originaly posted by priadiar4:BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN TANTIEM
makasih suhu atas pencerahannya