Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Beda perlakuan pemberian makanan untuk karyawan lokal dan expat

  • Beda perlakuan pemberian makanan untuk karyawan lokal dan expat

     marinarosa04 updated 12 years, 4 months ago 5 Members · 7 Posts
  • marinarosa04

    Member
    7 August 2012 at 11:37 am

    Dear all,
    saya mau tanya apabila ada perbedaan perlakuan antara karyawan lokal dan expat dimana karyawan lokal dapat uang makan dan dipotong pph 21 maka uang makan tersebut deductible buat perusahaan, tetapi karyawan expat dapat makanan yang dimasak sendiri oleh karyawan perusahaan, apakah biaya makan untuk karyawan expat tersebut deductible ?
    di perusahaan di sediakan teh, kopi, gula untuk karyawan dan tamu apakah biaya tersebut deductible ?
    di perusahaan setiap 2 minggu sekali dibagikan susu untuk seluruh karyawan termasuk direksi, apakah biaya tersebut deducible ?

  • marinarosa04

    Member
    7 August 2012 at 11:37 am
  • yuniffer

    Member
    7 August 2012 at 11:42 am
    Originaly posted by marinarosa04:

    di perusahaan di sediakan teh, kopi, gula untuk karyawan dan tamu apakah biaya tersebut deductible ?
    di perusahaan setiap 2 minggu sekali dibagikan susu untuk seluruh karyawan termasuk direksi, apakah biaya tersebut deducible ?

    Deductable expenses.

  • cdr293

    Member
    7 August 2012 at 11:49 am
    Originaly posted by marinarosa04:

    apakah biaya makan untuk karyawan expat tersebut deductible ?

    non deductible, karena hanya untuk karyawan expat saja. Deductible apabila penyediaan makanan dan minuman adalah untuk seluruh karyawan, baik lokal maupun expat

  • rheza

    Member
    7 August 2012 at 11:57 am
    Originaly posted by marinarosa04:

    di perusahaan setiap 2 minggu sekali dibagikan susu untuk seluruh karyawan termasuk direksi, apakah biaya tersebut deducible

    yang ini bisa, karena untuk seluruh karyawan..

    Originaly posted by marinarosa04:

    tetapi karyawan expat dapat makanan yang dimasak sendiri oleh karyawan perusahaan, apakah biaya makan untuk karyawan expat tersebut deductible ?

    jangan dibedakan, klo hanya untuk expat menjadi NDE, lebih baik diberikan meal allowance juga sama dengan local employee dan dipotong pph 21, agar dapat menjadi deductible expense. jika tidak, beban itu akan menjadi NDE (natura)

    salam

  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 12:00 pm

    Pasal 9

    Pasal 9

    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

    e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan
    dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi
    seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan
    di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur
    dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

  • marinarosa04

    Member
    7 August 2012 at 4:17 pm

    Ok mengerti, terima kasih informasinya 🙂

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now