Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perhitungan dan pelaporan pph 25 dari sistim norma ke pembukuan

  • perhitungan dan pelaporan pph 25 dari sistim norma ke pembukuan

     aldrian updated 12 years, 4 months ago 4 Members · 5 Posts
  • monajayanti

    Member
    4 August 2012 at 9:48 am

    saya punya kasus seperti ini rekan2 ortax :
    ada sebuah perusahaan pribadi yang pada saat pertama berdiri pelaporan pajaknya menggunakan sistim norma, setelah 3 bln berjalan perusahaan berubah menjadi badan dan sudah dengan sistim pembukuan.
    bagaimana cara pelaporan pph 25 yang awalnya dri norma ingin di pindahkan ke pembukuan,
    sementara saat ini kami masih melaporkan pph 25 pribadi (sistim norma) dan pph 25 badan (pembukuan) krn kami takut nntinya jd masalah rekan2 ortax
    mohon bantuannya

    terima kasih.

  • monajayanti

    Member
    4 August 2012 at 9:48 am
  • hdjt

    Member
    4 August 2012 at 3:11 pm

    norma digunakan untuk wp pribadi khan sedangkan untuk badan dengan pembukuan, nah kita jangan mencampurkan antara badan dengan pribadi. Kalo badan berarti mempunyai NPWP badan sendiri, sedangkan pribadi mempunyai NPWP sendiri. Jadi pribadi dan badan mempunyai perhitungan sendiri-sendiri.

  • Mpekg

    Member
    5 August 2012 at 6:23 am

    perubahan dari orang pribadi ke badan hukum maka yang perlu dilakukan adalah melakukan perubahan klasifikasi lapangan usaha (KLU) orang pribadi dari dagang/jasa/industri ke KLU pemilik/direktur sehingga nantinya tidak ada kewajiban menghitung pajak dengan norma dan tidak ada kewajiban pph pasal 25 lagi. Sedangkan untuk badan segera daftarkan NPWP dan kewajiban pph pasal 25 dihitung berdasarkan penerapan tarif umum dikalikan penghasilan netto yang disetahunkan. Jadi kewajiban pph pasal 25nya cukup untuk perusahaan saja.

  • aldrian

    Member
    5 August 2012 at 9:01 am

    Wajib Pajak ;
    1. Orang Pribadi, dapat menggunakan norma, dasar hukum Pasal 14 UU PPh : "Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan."
    2. Badan, wajib menggunakan pembukuan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now