Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pasal 27 A UU KUP untuk SKPLB dan SKPN?

  • Pasal 27 A UU KUP untuk SKPLB dan SKPN?

     donnydwi updated 12 years, 4 months ago 7 Members · 13 Posts
  • ketintang

    Member
    3 August 2012 at 12:33 pm
  • ketintang

    Member
    3 August 2012 at 12:33 pm

    pasal 27A kan mengatur mengenai imbalan bunga untuk kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat SK Keberatan, SK Banding, atau SK Peninjauan Kembali dari SKPKB, SKPLB, atau SKP Nihil

    yang saya mau tanya, bagaimana ceritanya bisa ada kelebihan pembayaran pajak dari hasil keberatan/banding/peninjauan kembali dari SKPLB atau SKP Nihil? sehingga dimasukkan dalam pasal ini?

    CMIIW

  • syarief

    Member
    3 August 2012 at 4:31 pm

    contoh : waktu diperiksa kita mendapat SKPKB sebesar 100juta kemudian dibayar penuh 100juta.
    atas SKPKB tersebut kita mengajukan keberatan (asumsi keberatan diterima seluruhnya), sehingga KPP mengeluarkan SKPLB sebesar 100 juta

  • marto89

    Member
    3 August 2012 at 4:39 pm
    Originaly posted by syarief:

    contoh : waktu diperiksa kita mendapat SKPKB sebesar 100juta kemudian dibayar penuh 100juta.
    atas SKPKB tersebut kita mengajukan keberatan (asumsi keberatan diterima seluruhnya), sehingga KPP mengeluarkan SKPLB sebesar 100 juta

    Setuju. Intinya tergantung hasil keputusannya rekan.

    Salam,

  • ketintang

    Member
    6 August 2012 at 7:42 am

    sori, bukannya SKPKB, SKPLB, dan SKPN itulah yang dimintakan keberatan, banding atau peninjauan kembali? bukan dilihat dari apa hasil keberatan, banding, PK tersebut?

    sudut pandang kita sedikit berbeda, saya kok melihatnya tidak pada SKP HASIL DARI keberatan, banding, PK tersebut ya? tapi dari asalnya permohonan tersebut?

    CMIIW

  • aldrian

    Member
    6 August 2012 at 7:51 am
    Originaly posted by ketintang:

    saya kok melihatnya tidak pada SKP HASIL DARI keberatan, banding, PK tersebut ya?

    Maksudnya Rekan?
    Saya kurang memahami pendapat rekan

  • bydimon

    Member
    6 August 2012 at 8:22 am

    Imbalan bunga itu terjadi akrena adanya ketentuan baru yang mengharuskan WP Membayar dulu untuk mengajukan keberatan, banding, pk. Misalnya : Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Otomatis karena WP membayar dulu jika kemudian keberatanya diterima maka WP akan mendapatkan imbalan bunga 2% perbulanya.

  • ketintang

    Member
    6 August 2012 at 9:32 am

    begini, bagaimana mungkin WP membayar dulu untuk mengajukan keberatan, sementara keberatannya adalah atas SKPLB/SKPN yang notabene tidak ada kewajiban membayar pajak dari surat ketetapan tersebut..

    salah satu pendapat di atas menyatakan bahwa keberatan SKPKB bisa menjadi SKPLB – ini yang saya sedikit kurang sepakat…titik tolaknya mestinya dari SKPKB/SKPLB/SKPN hasil pemeriksaan yang diajukan keberatan – bukan hasil keberatannya yang menjadi SKPKB/SKPLB/SKPN sebagaimana dimaksud saudara Syarief di atas

  • darwis setiawan

    Member
    6 August 2012 at 10:23 am
    Originaly posted by ketintang:

    begini, bagaimana mungkin WP membayar dulu untuk mengajukan keberatan, sementara keberatannya adalah atas SKPLB/SKPN yang notabene tidak ada kewajiban membayar pajak dari surat ketetapan tersebut..

    Persyaratan Untuk mengajukan keberatan adalah membayar pajak sebesar yg disepakati pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan…….

    Originaly posted by ketintang:

    salah satu pendapat di atas menyatakan bahwa keberatan SKPKB bisa menjadi SKPLB – ini yang saya sedikit kurang sepakat…titik tolaknya mestinya dari SKPKB/SKPLB/SKPN hasil pemeriksaan yang diajukan keberatan – bukan hasil keberatannya yang menjadi SKPKB/SKPLB/SKPN sebagaimana dimaksud saudara Syarief di atas

    menurut saya saudara syarief sudah bener

  • ketintang

    Member
    6 August 2012 at 10:56 am
    Originaly posted by darwis setiawan:

    Persyaratan Untuk mengajukan keberatan adalah membayar pajak sebesar yg disepakati pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan…….

    mohon penjelasan, kesepakatan membayar itu kan artinya ada yang KURANG BAYAR, sedangkan ini hasilnya adalah SKPLB/SKPN

    terima kasih banyak

  • donnydwi

    Member
    6 August 2012 at 11:44 am

    rekan ketintang, apakah yang rekan maksud hasilnya adalah SKPLB/SKPN yg kemudian diajukan keberatan?
    bila demikian, maka kelebihan pembayaran pajak ini terjadi bila jumlah LB yg diakui WP berbeda dgn SKPLB/SKPN, dan keberatan yg diajukan dikabulkan seluruhnya.

    misal:
    LB WP : 10jt
    diterbitkan SKPN : 0jt
    Keberatan dikabulkan (maka ada kelbihan pmbayaran pajak 10jt)

    CMIIW

  • ketintang

    Member
    6 August 2012 at 11:59 am
    Originaly posted by donnydwi:

    misal:
    LB WP : 10jt
    diterbitkan SKPN : 0jt
    Keberatan dikabulkan (maka ada kelbihan pmbayaran pajak 10jt)

    saya cenderung pada pendapat ini, cuma yang bisa agak membingungkan adalah kalimat pasal 27A ayat 1 sebagai berikut :

    …Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan dst dst dst …yang TELAH DIBAYAR menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dst dst dst…

    kalimat TELAH DIBAYAR ini dari pandangan saya berarti WP sebelumnya membayar sesuatu sebelum pengajuan keberatan/banding/PK –

    ini yang sedikit rancu menurut saya

    terimakasih atas pendapat rekan2 semua

    salam

  • donnydwi

    Member
    6 August 2012 at 12:03 pm
    Originaly posted by ketintang:

    kalimat TELAH DIBAYAR ini dari pandangan saya berarti WP sebelumnya membayar sesuatu sebelum pengajuan keberatan/banding/PK –

    kalimat tersebut bisa saja telah dibayar pada tahun berjalan, seperti kredit pajak yg menyebabkan LB, tidak harus pada pembahasan akhir.

    CMIIW

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now