Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaksanaan registrasi ulang PKP
Pelaksanaan registrasi ulang PKP
Anonymous
Deleted User3 August 2012 at 10:26 amAnonymous
Deleted User3 August 2012 at 10:26 amDear rekan-rekan smua,
Mau minta saran , info dan tanggapan-nya nih,,
Kalo sebuah WP sudah diberitahukan Surat mengenai registrasi ulang PKP nya sudah dari 2 bulan yang lalu tapi WP tersebut belum memberikan tanggapan yg dibutuhkan KPP setempat nya sampai skarang, kira-kira PKP WP tersebut sdh di cabut blm ya di data KPP setempat dan langkah apa yg harus sgera dilakukan,, ??
trims
- Originaly posted by DionLampard:
kira-kira PKP WP tersebut sdh di cabut blm ya di data KPP setempat dan langkah apa yg harus sgera dilakukan,, ??
belum tentu, sepanjang masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Finalisasi dicabut atau tidak, fiskus melakukan verifikasi lapangan
Anonymous
Deleted User3 August 2012 at 10:39 amoh gitu ya, kira2 jangka waktu pncabutan yg rekan tau brapa lama ya, ?
- Originaly posted by DionLampard:
oh gitu ya, kira2 jangka waktu pncabutan yg rekan tau brapa lama ya, ?
tidak ada jangka waktu, namun apabila Fiskus telah melakukan verifikasi dan tidak memenuhi lagi persyaratan sebagai PKP, maka akan dicabut.
kemaren ada orang pajak yang datang ke perusahaan saya, kata mereka perusahaan saya tidak pernah melaporkan PPN, padahal kenyataannya saya selalu melaporkannya tiap masa..
tapi di data yang mereka terima kami tidak melaporkan PPN..kenapa bisa begitu ya?
- Originaly posted by yovi:
kenapa bisa begitu ya?
tunjukkan saja tanda terima/ BPS ke petugasnya..
- Originaly posted by priadiar4:
tunjukkan saja tanda terima/ BPS ke petugasnya..
iya akhirnya memang seperti itu..
yang saya pertanyakan kok bisa di data mereka saya tidak pernah melaporkan PPN sehingga akan dilakukan pencabutan PKP..
apakah pihak TPT nya tidak menginput datanya atau bagaimana..itu yang saya heran..
Anonymous
Deleted User3 August 2012 at 11:02 ambaik, oke..
trima kasih rekan priadiar4- Originaly posted by yovi:
yang saya pertanyakan kok bisa di data mereka saya tidak pernah melaporkan PPN sehingga akan dilakukan pencabutan PKP..
apakah pihak TPT nya tidak menginput datanya atau bagaimana..apa rekan yakin sudah dilaporkan ke TPT ? (krn BPS bisa dicetak di percetakan, hanya mau memastikan aja)
- Originaly posted by yovi:
apakah pihak TPT nya tidak menginput datanya atau bagaimana..
mungkin mereka keliru sortir data dari database untuk dilakukan pengecekan. sortir data masih manual, tidak otomatis.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
apa rekan yakin sudah dilaporkan ke TPT ? (krn BPS bisa dicetak di percetakan, hanya mau memastikan aja)
emang bisa ya?
sangat menginspirasi..
hehehe.. - Originaly posted by wannabewongkpp:
apa rekan yakin sudah dilaporkan ke TPT ? (krn BPS bisa dicetak di percetakan, hanya mau memastikan aja)
saya yakin..
karena saya sendiri yang melaporkannya.. - Originaly posted by yovi:
kemaren ada orang pajak yang datang ke perusahaan saya, kata mereka perusahaan saya tidak pernah melaporkan PPN, padahal kenyataannya saya selalu melaporkannya tiap masa..
tapi di data yang mereka terima kami tidak melaporkan PPN..kenapa bisa begitu ya?
Originaly posted by yovi:iya akhirnya memang seperti itu..
yang saya pertanyakan kok bisa di data mereka saya tidak pernah melaporkan PPN sehingga akan dilakukan pencabutan PKP..
apakah pihak TPT nya tidak menginput datanya atau bagaimana..itu yang saya heran..
apakah rekan yovi melaporkan SPT masa PPN dengan e-SPT???