Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pengajuan penghapusan sanksi pasal 36 (1) UU KUP
pengajuan penghapusan sanksi pasal 36 (1) UU KUP
dear rekan
Apakah SKPKB jika tidak/dibayar setengah atas pokok terutang dapat diajukan penghapusan/pengurangan sanksi pasal 36 (1) UU KUP, ataukah harus dibayar seluruh pokok terutang baru bisa diajukan penghapusan/pengurangan sanksi pasal 36 (1)?
di ketentuan mana diatur hal tersebut?
salam- Originaly posted by thomazs:
dear rekan
Apakah SKPKB jika tidak/dibayar setengah atas pokok terutang dapat diajukan penghapusan/pengurangan sanksi pasal 36 (1) UU KUP, ataukah harus dibayar seluruh pokok terutang baru bisa diajukan penghapusan/pengurangan sanksi pasal 36 (1)?
di ketentuan mana diatur hal tersebut?
salamjangan dibayar dulu…
Salam
- Originaly posted by thomazs:
di ketentuan mana diatur hal tersebut?
lihat selengkapnya di PMK 21/2008
Originaly posted by hanif:jangan dibayar dulu
sependapat
- Originaly posted by thomazs:
Apakah SKPKB jika tidak/dibayar setengah atas pokok terutang dapat diajukan penghapusan/pengurangan sanksi pasal 36 (1) UU KUP, ataukah harus dibayar seluruh pokok terutang baru bisa diajukan penghapusan/pengurangan sanksi pasal 36 (1)?
Berdasarkan PMK 21/2008 terdapat 2 hal ttg apakah wp harus melunasi pokok pajak terhutang terlebih dahulu atau tidak.
Jika wp mengajukan sesuai pasal 36 ayat 1 huruf a, maka wp harus melunasi pokok pajak terhutang[i][/i]. Jika lainnya maka tidak perlu melunasi pokok pajak terhutang.Itu hasil pemahaman saya terhadap PMK 21/2008. Thanks
- Originaly posted by hanif:
jangan dibayar dulu…
jika sudah dibayar bagaimana rekan
salam