Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pengajuan penghapusan sanksi pasal 36 (1) UU KUP

  • pengajuan penghapusan sanksi pasal 36 (1) UU KUP

     thomazs updated 12 years, 4 months ago 4 Members · 6 Posts
  • thomazs

    Member
    2 August 2012 at 12:06 pm
  • thomazs

    Member
    2 August 2012 at 12:06 pm

    dear rekan
    Apakah SKPKB jika tidak/dibayar setengah atas pokok terutang dapat diajukan penghapusan/pengurangan sanksi pasal 36 (1) UU KUP, ataukah harus dibayar seluruh pokok terutang baru bisa diajukan penghapusan/pengurangan sanksi pasal 36 (1)?
    di ketentuan mana diatur hal tersebut?
    salam

  • Hanif

    Member
    3 August 2012 at 2:17 am
    Originaly posted by thomazs:

    dear rekan
    Apakah SKPKB jika tidak/dibayar setengah atas pokok terutang dapat diajukan penghapusan/pengurangan sanksi pasal 36 (1) UU KUP, ataukah harus dibayar seluruh pokok terutang baru bisa diajukan penghapusan/pengurangan sanksi pasal 36 (1)?
    di ketentuan mana diatur hal tersebut?
    salam

    jangan dibayar dulu…

    Salam

  • priadiar4

    Member
    3 August 2012 at 7:53 am
    Originaly posted by thomazs:

    di ketentuan mana diatur hal tersebut?

    lihat selengkapnya di PMK 21/2008

    Originaly posted by hanif:

    jangan dibayar dulu

    sependapat

  • MrAndri

    Member
    3 August 2012 at 8:44 am
    Originaly posted by thomazs:

    Apakah SKPKB jika tidak/dibayar setengah atas pokok terutang dapat diajukan penghapusan/pengurangan sanksi pasal 36 (1) UU KUP, ataukah harus dibayar seluruh pokok terutang baru bisa diajukan penghapusan/pengurangan sanksi pasal 36 (1)?

    Berdasarkan PMK 21/2008 terdapat 2 hal ttg apakah wp harus melunasi pokok pajak terhutang terlebih dahulu atau tidak.
    Jika wp mengajukan sesuai pasal 36 ayat 1 huruf a, maka wp harus melunasi pokok pajak terhutang[i][/i]. Jika lainnya maka tidak perlu melunasi pokok pajak terhutang.

    Itu hasil pemahaman saya terhadap PMK 21/2008. Thanks

  • thomazs

    Member
    3 August 2012 at 11:22 am
    Originaly posted by hanif:

    jangan dibayar dulu…

    jika sudah dibayar bagaimana rekan

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now