Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › impor pakai qq.
dear rekan ..
mau tanya perusahan kami (PT ABC) ada impor barang , dikarenakan kami tidak mempunyai API kami menggunakan jasa importir.. nah didalam SSPCP tercantum nama PT xxx qq PT ABC dengan pph Impor dan PPn impor memakai nomor NPWP PT ABC .
pertanyaan :
1. apakah PPN impornya bisa dikreditkan ?
2. Apakah PPh 22 ny bisa dianggap sebagai Uang muka ?mohon pencerhaannya .
salam
- Originaly posted by rowa:
1. apakah PPN impornya bisa dikreditkan ?
Bisa.
Originaly posted by rowa:2. Apakah PPh 22 ny bisa dianggap sebagai Uang muka ?
Bukan uang muka, tetapi sebagai prepaid tax.
Mohon koreksi.
Rekan Rowa apakah barang tersebut barang modal, kalau barang modal kenapa tidak ajukan SKB saja atas PPN dan PPh 22 nya.
salam
bukannya PIB gak boleh Q.Q (SE – 47/PJ/2008) ??
CMIIW..- Originaly posted by evan212:
bukannya PIB gak boleh Q.Q (SE – 47/PJ/2008) ??
CMIIW..SE Tersebut hanya untuk Faktur Pajak.
- Originaly posted by harso89:
Rekan Rowa apakah barang tersebut barang modal, kalau barang modal kenapa tidak ajukan SKB saja atas PPN dan PPh 22 nya.
salam
tidak semua barang modal bisa diajukan SKB PPN dan pph 22. hanya untuk barang tertentu dan jenis usaha tertentu saja.
Originaly posted by rowa:pertanyaan :
1. apakah PPN impornya bisa dikreditkan ?
2. Apakah PPh 22 ny bisa dianggap sebagai Uang muka ?sependapat dengan rekan yunnifer. PPN dan pph 22 dapat dikreditkan. untuk lebih meyakinkan rekan rowa, ada baiknya ada cek aja ke AR di KPP terdaftar, apakah PPN dan pph itu sudah masuk ke penerimaan negara atas nama perusahaan ABC untuk memastikan.
- Originaly posted by yuniffer:
bukannya PIB gak boleh Q.Q (SE – 47/PJ/2008) ??
CMIIW..
SE Tersebut hanya untuk Faktur Pajak.bukannya PIB (PIB + SSPCP + SSP) itu dipersamakan sebagai FP
- Originaly posted by bayem:
tidak semua barang modal bisa diajukan SKB PPN dan pph 22. hanya untuk barang tertentu dan jenis usaha tertentu saja.
bukankah sesuai Kep dirjen 234/2003 brg modal mesin yg langsung untuk produksi itu bisa
- Originaly posted by evan212:
PIB
= PIB (sendiri)
sedangkan
Originaly posted by evan212:SSPCP + SSP
adalah kelengkapannya
sependapat juga dengan ini
Originaly posted by bayem:sependapat dengan rekan yunnifer. PPN dan pph 22 dapat dikreditkan. untuk lebih meyakinkan rekan rowa, ada baiknya ada cek aja ke AR di KPP terdaftar, apakah PPN dan pph itu sudah masuk ke penerimaan negara atas nama perusahaan ABC untuk memastikan.
- Originaly posted by evan212:
bukannya PIB gak boleh Q.Q (SE – 47/PJ/2008) ??
IMHO…menurut saya pada SE tsb metode QQ yg tidak diperbolehkan adalah sebatas pada Faktur Pajak (Standar) saja, tidak pada Dokumen-dokumen yg dipersamakan dgn Faktur Pajak (Standar).
Silahkan pak Rowa dan juga pak Evan lihat bahwa SE-39/PJ.32/1990 tentang Impor Atas Dasar Inden belum dicabut.
CMIIW
Salam
- Originaly posted by arielta:
Originaly posted by evan212:
PIB
= PIB (sendiri)sedangkan
Originaly posted by evan212:
SSPCP + SSPadalah kelengkapannya
IMHO…agar PPN-nya dpt dikreditkan maka PIB, SSPCP dan SSP menjadi satu kesatuan, apabila salah satunya tidak ada maka bisa dianggap cacat.
Salam
- Originaly posted by evan212:
bukannya PIB (PIB + SSPCP + SSP) itu dipersamakan sebagai FP
setuju rekan,
tks rekan