Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perhitungan penyusutan
dear temen2..minta tolong..untuk perhitungan penyusutan berdasarkan pajak…itu apakah berdasarkan tanggal atau bulan y..misalnya, klo secara akuntansi kan apabila suatu barang dibeli pada tgl 16 januari, maka penyusutannya dimulai pada bulan berikutnya…klo dari sisi pajak, apakah penyusutannya dimulai bulan berikutnya atau bulan januari itu?mohon penjelasannya..terima kasih..
- Originaly posted by teenwede:
klo secara akuntansi kan apabila suatu barang dibeli pada tgl 16 januari, maka penyusutannya dimulai pada bulan berikutnya…klo dari sisi pajak, apakah penyusutannya dimulai bulan berikutnya atau bulan januari itu?mohon
untuk fiskal, mau tgl 1 january atau tgl 16 january (melewati tgl 15) tetap masuk january mulai penyusutannya.
terima kasih utk penjelasannya..
Sependapat dengan rekan Ewox…
Dengan kata lain, dihitung mulai bulan perolehan, tanpa melihat tanggal…gak ada info, cuma baru tahu juga kalo begitu aturnnya di pajak. tks
kalau menurut akuntansi memang dijelaskan di standar kita, kalo perolehannya sebelum tgl 15, maka dihitung pd bulan perolehan, jika lebih dr tanggal 15 maka dihitung bulan berikutnya..
sedangkan di pajak, tidak melihat tanggal, yang dilihat hanya bulan perolehan nya saja.- Originaly posted by begawan5060:
Sependapat dengan rekan Ewox…
Dengan kata lain, dihitung mulai bulan perolehan, tanpa melihat tanggal…Bagaimana kalau tanggal 31 April (misalnya)? apakah masih tetap mulai dihitung bulan April? atau bulan Mei (bln berikutnya)?
Salam
- Originaly posted by Yabat:
Bagaimana kalau tanggal 31 April (misalnya)? apakah masih tetap mulai dihitung bulan April?
Mulai disusutkan bulan April..
Saya sempat menanyakan langsung dengan seorang dosen Pajak, yang notabene Beliau sangat terkenal dengan ilmu pajaknya dan sudah sangat lama menjadi dosen, tapi entah mengapa beliau menjawab masuk ke bulan berikutnya (Mei) karena sudah akhir bulan, namun disisi lain saya juga sangat yakin dengan setiap respon2 atau jawaban dari pak Begawan, apalagi dalam UU memang tidak disebutkan secara eksplisit mengenai tanggalnya 🙂
- Originaly posted by Yabat:
Saya sempat menanyakan langsung dengan seorang dosen Pajak, yang notabene Beliau sangat terkenal dengan ilmu pajaknya dan sudah sangat lama menjadi dosen, tapi entah mengapa beliau menjawab masuk ke bulan berikutnya (Mei) karena sudah akhir bulan,
Bunyi Pasal 11 ayat (3) UU PPh :
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.Bunyi pasal tsb sudah cukup jelas…. oleh karena itu saya tidak berani menafsirkan lain…
- Originaly posted by begawan5060:
Bunyi Pasal 11 ayat (3) UU PPh :
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.Bunyi pasal tsb sudah cukup jelas…. oleh karena itu saya tidak berani menafsirkan lain…
Sependapat Pak…, terkadang apa yang disampaikan dosen/konsultan pajak sekalipun memang tidak selamanya selalu benar, utk itu sebaiknya jgn diterima mentah-mentah oleh mhs 🙂 Thanks Pak!
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Bunyi Pasal 11 ayat (3) UU PPh :
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.Bunyi pasal tsb sudah cukup jelas…. oleh karena itu saya tidak berani menafsirkan lain…
mantap rekan…
tks atas pencerahannya
Hehehe.. dosen, konsultan, fiskus juga manusia… punya… xixixi..
Damai..