Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpanjangan Penyampaian SPT Badan
Perpanjangan Penyampaian SPT Badan
Rekan Ortax
Saya mau tanya, kalau mengajukan perpanjangan SPt tahuanan Badan (1771-Y), apakah pajak yang terhutangnya harus di bayar atau tidak ?
terima kasih.21/PJ/2009
Pasal 4
(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat
secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
(2) Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak
terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta
melampirkan:
a. Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu
sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
b. Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran
pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 29; dan
c. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai
dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
(3) Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib
melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21
(Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja.
(4) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib
Pajak.
(5) Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak,
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.salam
- Originaly posted by ratana:
kalau mengajukan perpanjangan waktu untuk penyampaian spt tahunan dan perush sudah melampirkan semua persyaratan yang dibutuhkan, masih ada atau tidak kemungkinan pengajuan ini tidak disetujui oleh KPP?
pasti disetujui
Terima kasih rekan usd, atas informasinya.
- Originaly posted by usd:
b. Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran
pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 29Apakah ini artinya perpanjangan SPT Tahunan hanya diperbolehkan untuk SPT Tahunan yang kurang bayar saja rekan usd…
Mohon pendapat rekan
Salam
tidak juga rekan, karna perpanjangan SPT Tahunan apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, maka Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan Pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.
salam
Rekan2,
Saya mau tanya kalau mengajukan perpanjangan waktu untuk penyampaian spt tahunan dan perush sudah melampirkan semua persyaratan yang dibutuhkan, masih ada atau tidak kemungkinan pengajuan ini tidak disetujui oleh KPP?
Mohon pendapatnya.
Terimakasih.Rekan usd …
Berdasar pasal 6 (1) nya berbunyi sbb:
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Mohon pendapat rekan kembali…bukankah ini kecenderungannya ada setoran KB rekan…?!
salam