Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Omzet Sbg Pembanding Perhitungan Pajak Terhutang

  • Omzet Sbg Pembanding Perhitungan Pajak Terhutang

     kusuma84 updated 13 years ago 7 Members · 21 Posts
  • tjoex

    Member
    31 March 2011 at 12:50 am

    Dear All,

    Saya masih perlu pencerahan nih tentang penentuan omzet yang menjadi pembandiing dalam perhitungan pajak terhutang. Kasusnya seperti ini:

    Perusahaan A bergerak dibidang usaha penyalur Gas LPG 3Kg. Dalam usahanya, selain mendapatkan keuntungan dari penjualan Refill Gas (PPh nya sudah FINAL) ia juga mendapatkan Fee Transport (PPh nya BELUM FINAL) dari pertamina.

    Yang jadi pertanyaan omzet manakah yang dijadikan sebagai pembanding dalam perhitungan pajak Terhutang? Apakah omzet dari penjualan Refill Gas atau dari Fee Transport atau dari Keduanya?

    Mohon bantuannya kalau ada sekalian dasar hukumnya. Terima kasih

    Salam Ortax.

  • tjoex

    Member
    31 March 2011 at 12:50 am
  • w2nz1976

    Member
    31 March 2011 at 7:33 am

    Seharusnya, semua omzet (final dan tidak final) diakui dalam peredaran usaha, kemudian omzet yang telah dipotong final dikoreksi, sehingga nanti yang diperhitungkan sebagai dasar pengenaan pajak untuk perhitungan PPh adalah hanya dari omzet yang belum dipotong final.

    Oya, pertamina memotong PPh 23 atas fee tersebut ga? Kalo memotong, bisa dijadikan kredit pajak.

  • tjoex

    Member
    31 March 2011 at 8:57 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    kemudian omzet yang telah dipotong final dikoreksi,

    Mengoreksi omzet yang sudah dipotong finalnya di bagian mana?

    Originaly posted by w2nz1976:

    sehingga nanti yang diperhitungkan sebagai dasar pengenaan pajak untuk perhitungan PPh adalah hanya dari omzet yang belum dipotong final.

    Berarti pada dasarnya omzet yang digunakan sebagai pembanding tetap omzet dari peredaran usaha yang belum final ya? -mohon koreksi jika salah-

    Originaly posted by w2nz1976:

    Oya, pertamina memotong PPh 23 atas fee tersebut ga? Kalo memotong, bisa dijadikan kredit pajak.

    Iya pertamina memotong PPh 23 yang bisa dikreditkan.

  • kusuma84

    Member
    31 March 2011 at 9:06 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Seharusnya, semua omzet (final dan tidak final) diakui dalam peredaran usaha, kemudian omzet yang telah dipotong final dikoreksi, sehingga nanti yang diperhitungkan sebagai dasar pengenaan pajak untuk perhitungan PPh adalah hanya dari omzet yang belum dipotong final.

    Bagaimana dengan biaya2 nya rekan,. jika kita tidak bisa membedakan antara biaya yg behubungan dengan PPh final dengn yg tidak berhubungan dgn tidak PPh final,
    apakh secara perbandingan antara omzet PPh final dan PPh tidak final,.
    Mohon pencerahannya rekan

    salam

  • 060104101

    Member
    31 March 2011 at 11:20 am

    Dalam membuat Lap Keuangan Fiskal, rekan tjoex harus membuat 3 kolom terpisah untuk memisahkan omset usaha yang kena PPh Final, PPh Tidak Final, dan Total. Demikian pula dengan biaya2nya.

    Jika HPP/biaya tidak bisa dibedakan mana yang untuk memperoleh omset final dan mana yang untuk omset tidak final, maka dapat dibagi secara proporsional saja

  • rama

    Member
    31 March 2011 at 11:30 am

    apabila kita tidak bisa memisahkan masing-masing biaya atas peredaran usaha yang PPh nya yang dikenakan final dan tidak final, maka pembagian biaya sebanding atau proporsional dengan masing masing peredaran usaha yg final dan non final.

  • w2nz1976

    Member
    31 March 2011 at 11:32 am
    Originaly posted by tjoex:

    Mengoreksi omzet yang sudah dipotong finalnya di bagian mana?

    Ambil contoh SPT 1771

    Pada lampiran I angka 4 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL diisi dengan penghasilan neto khusus yg sudah dikenakan PPh final (omset final dikurangi biaya final)

    Originaly posted by tjoex:

    Berarti pada dasarnya omzet yang digunakan sebagai pembanding tetap omzet dari peredaran usaha yang belum final ya? –

    Saya rancu dengan istilah "PEMBANDING".
    Jadi intinya hanya Penghasilan neto selain yang telah dikenakan PPh final yg dijadikan dasar perhitungan PPh tahunan.

    Originaly posted by tjoex:

    Iya pertamina memotong PPh 23 yang bisa dikreditkan.

    Berarti ada kredit pajak yg dapat dikurangkan terhadap PPh terutang selain angsuran PPh Pasal 25.

    Originaly posted by kusuma84:

    Bagaimana dengan biaya2 nya rekan,. jika kita tidak bisa membedakan antara biaya yg behubungan dengan PPh final dengn yg tidak berhubungan dgn tidak PPh final,

    Setahu saya harus ada pemisahan biaya yang digunakan untuk memperoleh penghasilan yang telah dikenakan PPh final dengan yang tidak final.

  • kusuma84

    Member
    31 March 2011 at 11:41 am
    Originaly posted by rama:

    maka pembagian biaya sebanding atau proporsional dengan masing masing peredaran usaha yg final dan non final.

    Maksih rekan,.
    apakh ada dasar hukumnya rekan,.?

    Originaly posted by w2nz1976:

    Setahu saya harus ada pemisahan biaya yang digunakan untuk memperoleh penghasilan yang telah dikenakan PPh final dengan yang tidak final.

    Maksih commentnya,.
    memang seharusnya begitu,. tp seandainya tidak bisa di pisahkan,.?

    salam

  • w2nz1976

    Member
    31 March 2011 at 12:01 pm
    Originaly posted by kusuma84:

    memang seharusnya begitu,. tp seandainya tidak bisa di pisahkan,.?

    Sebagai WP, kalo terjadi kasus seperti ini, WP dalam posisi yang lemah karena tidak bisa membuktikan mana biaya final, mana biaya tidak final.

    Hal ini akan menjadi masalah kalo terjadi pemeriksaan.

  • Aries Tanno

    Member
    31 March 2011 at 12:18 pm
    Originaly posted by kusuma84:

    tp seandainya tidak bisa di pisahkan,.?

    bisa dialokasikan berdasarkan perbandingan penghasilannya

    Salam

  • tjoex

    Member
    31 March 2011 at 12:21 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Saya rancu dengan istilah "PEMBANDING".
    Jadi intinya hanya Penghasilan neto selain yang telah dikenakan PPh final yg dijadikan dasar perhitungan PPh tahunan.

    Maksud saya seperti ini…
    Jika omzet kita melebihi Rp. 4,8M dalam setahun maka penghitungan PPh terhutangnya untuk tahun pajak 2010 adalah:
    4,8M X PKP X 50% X 25% dan selebihnya dikali 25%
    TOTAL OMZET

    Sedangkan jika Omzetnya tidak melebihi 4,8M maka PPh terhutangnya bisa dihitung langsung PKP X 12,5%

  • w2nz1976

    Member
    31 March 2011 at 12:24 pm
    Originaly posted by tjoex:

    Maksud saya seperti ini… Jika omzet kita melebihi Rp. 4,8M dalam setahun maka penghitungan PPh terhutangnya untuk tahun pajak 2010 adalah:4,8M X PKP X 50% X 25% dan selebihnya dikali 25%TOTAL OMZET Sedangkan jika Omzetnya tidak melebihi 4,8M maka PPh terhutangnya bisa dihitung langsung PKP X 12,5%

    Untuk fasilitas Pasal 31E emang tidak disebutkan secara eksplisit mengenai peredaran usaha yang mana. Apakah khusus yg tidak final atau akumulasi final dan tidak final. Tapi secara prinsip akuntansi yang namanya peredaran usaha ya seluruh omset baik yg final maupun yang tidak final.

  • tjoex

    Member
    31 March 2011 at 12:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    tp seandainya tidak bisa di pisahkan,.?

    Ada SE DJP yang pernah mengatur tentang ini yaitu Nomor : SE-11/PJ.41/1995, pada point 4 disebutkan : Besarnya biaya overhead yang diperhitungkan untuk penghasilan yang bersifat final (dalam hal ini LPG) adalah 84.34% X Laba Bruto.
    Masalahnya sekarang saya juga belum tahu apakan SE tersebut masih berlaku atau tidak mengingat waktunya sudah cukup lama.

  • tjoex

    Member
    31 March 2011 at 12:33 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Untuk fasilitas Pasal 31E emang tidak disebutkan secara eksplisit mengenai peredaran usaha yang mana. Apakah khusus yg tidak final atau akumulasi final dan tidak final. Tapi secara prinsip akuntansi yang namanya peredaran usaha ya seluruh omset baik yg final maupun yang tidak final.

    Begitu ya?…
    Kalau seandainya kita anggap Pendapatan Fee Transport tadi sebagai pendapatan lain-lain bisa/nggak ya? Terus konsekwensinya apa?

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now