Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perlakuan pph 21 terhadap penyetor modal cv
perlakuan pph 21 terhadap penyetor modal cv
salam untuk semua, saya ingin menanyakan apakah pendapatan yang diperoleh dari penyetor modal cv dikenakan pph 21 setiap bulannya? dan kalaupun tidak, bagaimana cara penyelesaian pph 21 yang sudah terlanjur di potong dan di setorkan ke KPP? terima kasih…
Bukankah sudah ada di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=21377
Viewing 1 - 3 of 3 replies