Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › ppn masukan
rekan mau tanya :
jika saya ada pembelian ATK untuk pemakaian kantor dan ppn masukan nya tidak mau di kreditkan misal beli 1.000.000 kan ada ppn nya 100.000 saya langsung biaya atk 1.100.000 apakah faktur pajak masukan nya tetap harus di laporkan di bagian faktur pajak yang tidak dapat di kreditkan ?????
atau tidak perlu di laporkan .thxxx
- Originaly posted by minciek:
apakah faktur pajak masukan nya tetap harus di laporkan di bagian faktur pajak yang tidak dapat di kreditkan ?????
atau tidak perlu di laporkan .tidak perlu dilaporkan pada SPM ppn rekan, sebab perusahaan memang tidak mengkreditkannya. (dalam artian dilekatkan pada biaya ATK, sehingga dijadikan pengurang Ph. Perusahaan)
Salam
rekan junjungan , contoh faktur pajak yang harus dilaporkan pada espt untuk faktur pajak yang tidak dapat di kreditkan itu apa ya. Tolong di kasi contoh rekan. thxxxx
terkait dg ps. 9 ayat 8 dan ayat 9 UU ppn rekan
salam