Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemindahbukuan
Rekan2 mohon pencerahannya…pemindahbukuan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penjualan tanah dari atas nama Orang Pribadi dipindahbukukan ke PT, bisa atau tidak ya Rekan2 ? makasih…
Mohon dijelaskan kronologisnya rekan
Salam
Begini rekan Junjungansitohang…PT A tersebut melakukan penjualan sebidang tanah dengan sertifikat Orang Pribadi (Pemegang Saham)…dan setoran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas nama Pemegang Saham tersebut bukan atas nama PT A…PT A tersebut ingin melakukan pemindahbukuan dari Pemegang Saham ke PT A tersebut…begitu rekan kronologisnya…
oh iya tanah yang dijual tersebut atas nama Pemegang Saham PT A bukan atas nama PT A…begitu Rekan2…makasih.
- Originaly posted by mr-achmad:
PT A tersebut melakukan penjualan sebidang tanah dengan sertifikat Orang Pribadi (Pemegang Saham)…dan setoran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas nama Pemegang Saham tersebut bukan atas nama PT A…PT A tersebut ingin melakukan pemindahbukuan dari Pemegang Saham ke PT A
Originaly posted by mr-achmad:tanah yang dijual tersebut atas nama Pemegang Saham PT A bukan atas nama PT A
kasus ini tidak bisa Pbk rekan
SE 26/1991
2 Dasar Pemindahbukuan
pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan :
1.1 adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP;
1.2 telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang;
1.3 karena adanya surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, yaitu antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam "Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding" (KP PDIP 5.29);
1.4 adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terhutang dalam surat ketetapan pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam KP PDIP 5.29;
1.5 adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam SKPB;
1.6 adanya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang semula di administrasikan dalam BPP;
1.7 adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
1.8 adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak;Salam
makasih Rekan atas jawabannya…oh iya Rekan mau tanya lagi, pengalihan hak milik dari Orang Pribadi ke PT tersebut kena PPh Final juga ya ? 5% ? mohon koreksinya Rekan2…makasih.
- Originaly posted by mr-achmad:
pengalihan hak milik dari Orang Pribadi ke PT tersebut kena PPh Final juga ya ? 5% ?
benar rekan mr-achmad
salam
makasih Rekan…