Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 25 lupa dihitung sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan
PPh Pasal 25 lupa dihitung sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan
Salam untuk semuanya,
Saya minta pendapat rekan2 sekalian
Perusahaan tempat saya bekerja telah memasukan SPT Tahunan
Ternyata setelah dilakukan audit oleh KAP diketahui ada pembayaran PPh Pasal 25 yang belum dihitung sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan yang telah dilaporkan.
Perusahaan menginginkan dilakukan pemindahbukuan, tapi setelah menghubungi Kantor Pajak tempat terdaftar, menurut mereka atas PPh Pasal 25 tersebut tidak dapat dipindahbukukan. Kantor Pajak minta perusahaan melakukan pembetulan atas SPT Tahunan tersebut. Tapi pihak manajemen perusahaan tidak mau melakukan pembetulan tersebut.Yang saya ingin tanyakan :
1. Apakah atas pernyataan kantor pajak yang mengatakan bahwa atas PPh Pasal 25 yang lupa oleh perusahaan dikreditkan tidak dapat dipindahbukukan telah benar ? Kalau iya apa dasar aturannya ?
2. Jika pemindahbukuan tidak bisa. Apakah ada alternatif lain untuk perusahaan dapat menggunakan PPh Pasal 25 yang lupa dikreditkan selain dengan jalan pembetulan SPT tahunan ?Mohon masukan dari rekan2 sekalian
Terima kasihRekan mbenks038 yang dapat dipindahbuku adalah kondisi2 dibawah ini.
Jadi pernyataan dari kantor Pajak terkait dg pph pasal 25 (belum dihitung sbg kredit pajak dalam SPT Tahunan Badan) sudah benar adanya…SE 26/1991.
Sebagai pedoman lebih lanjut dalam pelaksanaannya, dengan ini disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut :
1. Dasar Pemindahbukuan
pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan :
1.1 adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP;
1.2 telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang;
1.3 karena adanya surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, yaitu antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam "Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding" (KP PDIP 5.29);
1.4 adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terhutang dalam surat ketetapan pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam KP PDIP 5.29;
1.5 adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam SKPB;
1.6 adanya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang semula di administrasikan dalam BPP;
1.7 adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
1.8 adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak;Salam
- Originaly posted by mbenks038:
2. Jika pemindahbukuan tidak bisa. Apakah ada alternatif lain untuk perusahaan dapat menggunakan PPh Pasal 25 yang lupa dikreditkan selain dengan jalan pembetulan SPT tahunan ?
tidak ada rekan selain dari Pembetulan SPT Tahunan Badan yang telah disampaikan sebelumnya
Salam
Terima kasih atas masukannya