Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › ttd faktur penjualan
rekan ortax mau tanya donk jika faktur pajak yang tanda tangan kan harus yang sudah terdaftar kan , jika faktur penjualan ada ketentuan tidak sapa yang harus menandatangani, ??
thxx
- Originaly posted by minciek:
jika faktur penjualan ada ketentuan tidak sapa yang harus menandatangani, ??
tidak ada
salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies