Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tarif PPh Badan
Dear rekan2 Ortax,
Saya mau menanyakan tarif PPh Badan untuk tahun 2010 itu berapa ya?
menggunakan tarif progresif atau tarif tunggal?Terima kasih…
25%
terima kasih rekan kasskus..
- Originaly posted by kaSSkus:
25%
setuju
salam
- Originaly posted by lisa19:
menggunakan tarif progresif atau tarif tunggal?
lah atas pertanyaan ini blom dijelaskan rekan 2???
saya jawab yah, tarif tunggalllllll. - Originaly posted by ewox:
lah atas pertanyaan ini blom dijelaskan rekan 2???
saya jawab yah, tarif tunggalllllll.Ya, saya setuju juga, tapi l nya cukup 1 saja…he…he…he..
tarif PPh badan 1tu 25%, jika peredaran bruto kurang dari 50 milar rupiah mendapat penurunan 50% dari tarif biasa untuk bagian 4,8 miliar dalam PKP (liat pasal 31 E), dan bisa diturunkan 5% jika memenuhi ketentuan pasal 17 ayat 2b…
rekan2………..
tolong contoh perhutungannya dounk……
klo penghasilan kena pajaknya 10 jt kira2 perhitngannya gmn ya?
apa cuma langsung dikali 25% aja!!!???makasih
Pasal 31E
Ayat (1)
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00Pajak Penghasilan yang terutang:
– (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
– 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00Ayat (2)
Cukup jelas.
- Originaly posted by shb:
tolong contoh perhutungannya dounk……
klo penghasilan kena pajaknya 10 jt kira2 perhitngannya gmn ya?
apa cuma langsung dikali 25% aja!!!???coba di http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=83&q=&hlm=1
sekalian klo ada koreksi/masukannya. trims maaf rekan-rekan, contoh perhitungan dibawah ini bener nda? (mohon koreksinya)
Peredaran Usaha/Omset : 2.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PhKP) : 5.878.125PhKP (Fasilitas) = 1 X 5.878.125 = 5.878.000
1
PhKP (Non Fasilitas) = 5.878.000 – 5.878.000 = –Pajak Terutang (Fasilitas) = 25% x 50% x 5.878.000 = 734.750
Pajak Terutang (Non Fasilitas) = 25% x 0 = –TOTAL PAJAK TERUTANG = 734.750