Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bingung bantuin teman – PPh Badan ???
Bingung bantuin teman – PPh Badan ???
Kawan-kawan saya butuh bantuan :
Saya diminta bantuan oleh teman untuk mengurus PPh Pribadi dan PPh Badan … Tetapi dalam posisi NIHIL …
Maka hari ini, saya ambil form SPT PPh Pribadi dan PPh Badan di KPP …
Pertanyaannya :
1. Ternyata teman saya itu juga sudah ambil form SPT ??? Berarti form yang saya ambil jadi ga kepake, apakah saya dikenain denda atau sanksi administrativ kalo ga masukin itu sebagai penyampaian pajak …
2. Saya mau tanya … Untuk PPh badan … Apakah wajib disertai Laporan Keuangan ??? Masalahnya ini usaha kecil banget, usaha konveksi dan ga punya laporan keuangan. Saya juga jadi bingung, mau nihil gimana kalo laporan laba – rugi aja ga ada …
3. Dalam kasus bagaimana PPh badan bisa disebut nihil ???
4. Ini juga ada minta dibantu untuk ngurus NIHIL PPh badan yayasan yatim piatu ??? Lah ini kan nirlaba ya … Mana ada itu penghasilan usaha ??? Masak sumbangan yang terkumpul dan diatroh di bank juga dikenai pajak …
Mohon solusinya ???
1. kalau cuma ambil gak akan kena sanksi kok, tenang saja
2. laporan keuangan ada di lampiran PPh badan.. gak disertakan biasanya tidak apa2 usahanya kan masih kecil
3. PPh nihil itu biasanya kalo rugi dan baru pertama berdiri.
4. ya sudah penghasilannya ditulis 0 saja..
CMIIW
- Originaly posted by mine:
2. laporan keuangan ada di lampiran PPh badan.. gak disertakan biasanya tidak apa2 usahanya kan masih kecil
waduh aturan darimana nih rekan, he he he he
- Originaly posted by mine:
2. laporan keuangan ada di lampiran PPh badan.. gak disertakan biasanya tidak apa2 usahanya kan masih kecil
Pasal 2
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah :
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan
Neraca dan Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang
masih dapat dikompensasikan.
4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan
pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 29.
5. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
6. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan Penghitungan besarnya
penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25. - Originaly posted by abda:
1. Ternyata teman saya itu juga sudah ambil form SPT ??? Berarti form yang saya ambil jadi ga kepake, apakah saya dikenain denda atau sanksi administrativ kalo ga masukin itu sebagai penyampaian pajak …
tidak ada sanksi apa2 rekan
Originaly posted by abda:2. Saya mau tanya … Untuk PPh badan … Apakah wajib disertai Laporan Keuangan ??? Masalahnya ini usaha kecil banget, usaha konveksi dan ga punya laporan keuangan. Saya juga jadi bingung, mau nihil gimana kalo laporan laba – rugi aja ga ada
harus
Originaly posted by abda:3. Dalam kasus bagaimana PPh badan bisa disebut nihil ???
belum beroperasi / belum mempunyai kegiatan usaha
Originaly posted by abda:4. Ini juga ada minta dibantu untuk ngurus NIHIL PPh badan yayasan yatim piatu ??? Lah ini kan nirlaba ya … Mana ada itu penghasilan usaha ??? Masak sumbangan yang terkumpul dan diatroh di bank juga dikenai pajak …
apakah bebertuk yayasan?
@ Bro Ewox :
1. Laporan keuangan ini kayaknya ga bisa disebut laporan keuangan, soalnya nggak disusun berdasarkan SAK, nggak diaudit, kalopun diaudit palingan ya no opinion …
2. Iya … Lembaga nirlaba ini berbentuk Yayasan … Yayasan Yatim Piatu …
Mohon bantuan bro ewox …
@ Bro Mine :
Thanks … feeling free … kirain kalo ambil dan ga dibalikin dapat sanksi …
- Originaly posted by abda:
1. Laporan keuangan ini kayaknya ga bisa disebut laporan keuangan, soalnya nggak disusun berdasarkan SAK, nggak diaudit, kalopun diaudit palingan ya no opinion …
apapun kendalanya dalam penyusunan laporan keuangan anda tetap diwajibkan melampirkan laporan keuangan dalam pelaporan spt badan rekan.
Originaly posted by abda:2. Iya … Lembaga nirlaba ini berbentuk Yayasan … Yayasan Yatim Piatu …
yah, sekali pun berbentuk yayasan bila ada penghasilan disana tetap dikenakan pajak rekan.
@ Bro Ewox :
Jika pendapatan dari yayasan ini sebagian besar adalah sumbangan … dan disimpan di bank … apakah sumbangan ini masuk dalam pendapatan netto ??? (Diakui sebagai objek pajak)
Posting di form SPT diletakkan di mana ya Bro Ewox …
- Originaly posted by abda:
Jika pendapatan dari yayasan ini sebagian besar adalah sumbangan … dan disimpan di bank … apakah sumbangan ini masuk dalam pendapatan netto ??? (Diakui sebagai objek pajak)
klo yg berasal dari sumbangan bukan merupakan objek pajak rekan.
Originaly posted by abda:Posting di form SPT diletakkan di mana ya Bro Ewox …
penghasilan yg bukan merupakan objek pajak
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 245/PMK.03/2008TENTANG
BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL
YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN
YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan Pasal 4 ayat (3) huruf a
angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah,
Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan.Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA
MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK
SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.Pasal 1
Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :
a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
b. badan keagamaan;
c. badan pendidikan;
d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
e. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.Pasal 2
(1) Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a adalah orang tua dan anak kandung.
(2) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah badan keagamaan yang
kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di
bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
(3) Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah badan pendidikan yang
kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
(4) Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah
badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
a. pemeliharaan kesehatan;
b. pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
c. pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
d. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
e. pemberian beasiswa;
f. pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
g. kegiatan sosial lainnya.
yang tidak mencari keuntungan.
(5) Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan
menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miyar lima ratus
juta rupiah).Pasal 3
(1) Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan
tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah,
bantuan, atau sumbangan.
(2) Harta hibah, bantuan, atau sumbangan dibukukan oleh pihak penerima sesuai dengan nilai buku harta
hibah, bantuan, atau sumbangan dari pihak pemberi.Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,ttd.
Dalam hal sumbangan saya juga sepakat dengan Bro Ewox … Saya juga baru ngeh dengan 'penghasilan' yang dimaksud bro Ewox … Semisal, yayasan ini ternyata kegiatannya adalah jual beli makanan atau lain-lain … Karena fiskus pasti juga menyetujui asas pendapatan vs biaya …
Nah sehubungan dengan hal ini bro Ewox … Bagaimana dengan perolehan sumbangan, yang mana dalam periode bulanannya selain dikeluarkan untuk menghidupi anak2 yatim tersebut, juga mengeluarkan biaya gaji (honor) u/ pengurusnya …
1. Apakah biaya gaji tersebut dicantumkan di SPT Badan ???
2. Apa nggak jadi aneh … Penghasilan 'nol' tapi ngeluarin biaya gaji untuk pengurusnya … Keliatannya kok jadi ga sinkron …
3. Dan apakah biaya gaji ini, jika disetahunkan melewati PTKP wajib disampaikan SPT Masa bulanan ??? Bagaiman bila gaji yang diberikan ini tidak melebihi PTKP ???NB :
Bro Ewox saya bingung dengan konsep PPh Ps. 25 & Ps. 29 … Adakah bro Ewox dapat menjelaskan … Kalo PPh Ps. 21, 22, 23 saya ngerti karena dibayarkan atas upah jasa yang diterima …- Originaly posted by abda:
Dalam hal sumbangan saya juga sepakat dengan Bro Ewox … Saya juga baru ngeh dengan 'penghasilan' yang dimaksud bro Ewox … Semisal, yayasan ini ternyata kegiatannya adalah jual beli makanan atau lain-lain … Karena fiskus pasti juga menyetujui asas pendapatan vs biaya …
betul, maksud penghasilan disini adalah penghasilan selain dari sumbangan.
Originaly posted by abda:1. Apakah biaya gaji tersebut dicantumkan di SPT Badan ???
dicantumkan di laporan Laba/Rugi rekan
Originaly posted by abda:2. Apa nggak jadi aneh … Penghasilan 'nol' tapi ngeluarin biaya gaji untuk pengurusnya … Keliatannya kok jadi ga sinkron …
tetap dibukukan sebagai biaya gaji
Originaly posted by abda:3. Dan apakah biaya gaji ini, jika disetahunkan melewati PTKP wajib disampaikan SPT Masa bulanan ??? Bagaiman bila gaji yang diberikan ini tidak melebihi PTKP ???
penyampaian SPT masa pph 21 tetap wajib bilamana ada gaji yg dibayarkan walaupun pajak yg dipotong nihil
- Originaly posted by abda:
NB :
Bro Ewox saya bingung dengan konsep PPh Ps. 25 & Ps. 29 … Adakah bro Ewox dapat menjelaskan … Kalo PPh Ps. 21, 22, 23 saya ngerti karena dibayarkan atas upah jasa yang diterima …Pasal 25
(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23
serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.Pasal 29
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus
dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. @ Bro Ewox :
Maaf ya … saya masih belum ngeh, bisa d dan dibuatin kasus untuk PPh 25 & PPh 29 dalam tahun pajak yang lalu dan tahun pajak berjalan … Tolong dibuat yg simple aja … Gambaran di otak saya masih gelap soalnya …
Oya, untuk biaya gaji yayasan itu, nanti di form SPT di posting di sebelah mana ya bro ???
Bagaimana dengan biaya yang dikeluarin untuk sekolah dan kebutuhan anak2 yatim tersebut ??? Posting di SPT taruh sebelah mana ???
Maaf ngerepotin …