Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan ada tidaknya hub istimewa..

  • ada tidaknya hub istimewa..

     Hanif updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 12 Posts
  • acelimz

    Member
    16 March 2011 at 3:34 pm

    rekan2..

    ada yang mau saya tanyakan..
    apabila dalam suatu perusahaan ada meminjam dana dari pemegang saham, hal tersebut tergolong adanya hub istimewa?

    terus ada keterangan…
    dimana modal pemegang saham belum disetor sepenuhnya
    dan atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga..

    apakah dalam hal tersebut ada kesalahan atau memerlukan koreksi dalam perpajakan?

    thx rekan.

  • acelimz

    Member
    16 March 2011 at 3:34 pm
  • mine

    Member
    16 March 2011 at 3:44 pm

    setau saya definisi hubungan istimewa dalam pajak penghasilan sebagaimana telah diatur dalam UU PPh pasal 18 ayat 4 jika kepemilikan modalnya minimal 25%, adanya kesatuan manajemen, dan hubungan keluarga sedarah semenda garis lurus.

    jika memang termasuk ada hubungan istimewa, maka DJP berhak menentukan kembali biaya pinjaman (pasal 18 ayat 3 UU PPh).

    kalo memang tidak ada hubungan istimewa dan tidak ada bunga pinjaman (ada perjanjian tertulisnya), maka tidak perlu dikoreksi.

    CMIIW

  • acelimz

    Member
    16 March 2011 at 4:46 pm

    kurang mengerti rekan mine..

    hub keluarga sedarah mksdnya antara siapa dengan siapa?
    mohon penjelasan lebih jelas donk..
    thx.

  • acelimz

    Member
    17 March 2011 at 2:10 pm

    ada rekan yang bisa tolong bantu jelaskan??

    >.<

  • Novi05

    Member
    17 March 2011 at 2:33 pm

    Setau saya sihh klo nama pinjaman pasti ada bunga,… klo tidak ada bunga pasti jadi pertayaan pajak……

  • ewox

    Member
    17 March 2011 at 3:26 pm
    Originaly posted by acelimz:

    dimana modal pemegang saham belum disetor sepenuhnya
    dan atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga..

    ini nih hubungannya

    Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan
    koreksi apabila :

    a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan
    bukan berasal dari pihak lain.
    b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan
    penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.

    c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan
    usahanya.

    Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi
    menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.

  • acelimz

    Member
    17 March 2011 at 4:11 pm

    mau nanya tentang penjelasan pada UU pph pasal 18 ayat 4:

    WP mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada WP lainnya..

    maksudnya sebuah perusahaan memiliki saham perusahaan lain >= 25% artinya ada hubungan istimewa??

  • mine

    Member
    17 March 2011 at 4:22 pm

    setuju dengan rekan ewox

    jika kepemilikan 25% atau lebih, dianggap ada hubungan istimewa. karena dengan kepemilikan sebesar itu dianggap bukan hanya sebagai pemegang saham, tapi juga telah memiliki suara dalam RUPS yang signifikan. ada beberapa perlakuan pajak khusus untuk kepemilikan saham di atas 25%. CMIIW

  • acelimz

    Member
    17 March 2011 at 4:35 pm

    perlakuan2 pajak khusus seperti apakah rekan mine?
    mohon di share donk..
    thx.
    =)

  • mine

    Member
    17 March 2011 at 4:48 pm

    misalnya untuk PPH pasal 4 ayat 3 tentang dividen yang diterima oleh PT, BUMN BUMD dengan kepemilikan saham di atas 25% dsan berasal dari cadangan laba ditahan, dikecualikan dari objek pajak.

  • Hanif

    Member
    17 March 2011 at 4:51 pm
    Originaly posted by acelimz:

    apakah dalam hal tersebut ada kesalahan atau memerlukan koreksi dalam perpajakan?

    maksudnya?

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now