Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › ada tidaknya hub istimewa..
rekan2..
ada yang mau saya tanyakan..
apabila dalam suatu perusahaan ada meminjam dana dari pemegang saham, hal tersebut tergolong adanya hub istimewa?terus ada keterangan…
dimana modal pemegang saham belum disetor sepenuhnya
dan atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga..apakah dalam hal tersebut ada kesalahan atau memerlukan koreksi dalam perpajakan?
thx rekan.
setau saya definisi hubungan istimewa dalam pajak penghasilan sebagaimana telah diatur dalam UU PPh pasal 18 ayat 4 jika kepemilikan modalnya minimal 25%, adanya kesatuan manajemen, dan hubungan keluarga sedarah semenda garis lurus.
jika memang termasuk ada hubungan istimewa, maka DJP berhak menentukan kembali biaya pinjaman (pasal 18 ayat 3 UU PPh).
kalo memang tidak ada hubungan istimewa dan tidak ada bunga pinjaman (ada perjanjian tertulisnya), maka tidak perlu dikoreksi.
CMIIW
kurang mengerti rekan mine..
hub keluarga sedarah mksdnya antara siapa dengan siapa?
mohon penjelasan lebih jelas donk..
thx.ada rekan yang bisa tolong bantu jelaskan??
>.<
Setau saya sihh klo nama pinjaman pasti ada bunga,… klo tidak ada bunga pasti jadi pertayaan pajak……
- Originaly posted by acelimz:
dimana modal pemegang saham belum disetor sepenuhnya
dan atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga..ini nih hubungannya
Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan
koreksi apabila :
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan
bukan berasal dari pihak lain.
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan
penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan
usahanya.Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi
menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar. mau nanya tentang penjelasan pada UU pph pasal 18 ayat 4:
WP mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada WP lainnya..
maksudnya sebuah perusahaan memiliki saham perusahaan lain >= 25% artinya ada hubungan istimewa??
setuju dengan rekan ewox
jika kepemilikan 25% atau lebih, dianggap ada hubungan istimewa. karena dengan kepemilikan sebesar itu dianggap bukan hanya sebagai pemegang saham, tapi juga telah memiliki suara dalam RUPS yang signifikan. ada beberapa perlakuan pajak khusus untuk kepemilikan saham di atas 25%. CMIIW
perlakuan2 pajak khusus seperti apakah rekan mine?
mohon di share donk..
thx.
=)misalnya untuk PPH pasal 4 ayat 3 tentang dividen yang diterima oleh PT, BUMN BUMD dengan kepemilikan saham di atas 25% dsan berasal dari cadangan laba ditahan, dikecualikan dari objek pajak.
- Originaly posted by acelimz:
apakah dalam hal tersebut ada kesalahan atau memerlukan koreksi dalam perpajakan?
maksudnya?
Salam