Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan FORMULIR Pajak Kementrian Keuangan R.I

  • FORMULIR Pajak Kementrian Keuangan R.I

     presiden2014 updated 13 years, 9 months ago 8 Members · 15 Posts
  • dapitzz

    Member
    16 March 2011 at 9:05 am

    Dear,

    Hari ini saya lapor pajak PPh masa ke KPP Cengkareng, lalu ditolak dengan alasan formulir yang saya pergunakan atasnya masih pakai Departemen Keuangan R.I, sedangkan yang baru seharusnya Kementrian keuangan. Yang ingin saya tanyakan, apakah memang ada perubahan form? Lalu bagaimana dengan yang memakai E-SPT?
    Dan apakah ada Surat Edaran mengenai hal tersebut?
    Tolong dibantu rekan2 ortax.
    Thanks.

  • dapitzz

    Member
    16 March 2011 at 9:05 am
  • Hanif

    Member
    16 March 2011 at 9:09 am
    Originaly posted by dapitzz:

    Dear,

    Hari ini saya lapor pajak PPh masa ke KPP Cengkareng, lalu ditolak dengan alasan formulir yang saya pergunakan atasnya masih pakai Departemen Keuangan R.I, sedangkan yang baru seharusnya Kementrian keuangan. Yang ingin saya tanyakan, apakah memang ada perubahan form? Lalu bagaimana dengan yang memakai E-SPT?
    Dan apakah ada Surat Edaran mengenai hal tersebut?
    Tolong dibantu rekan2 ortax.

    seharusnya memang sudah dirubah.
    Tapi, DJP sendiri kalau tidak salah belum membuat formulir maupun surat keputusan mengenai hal ini.
    Kalau mungkin dirubah sendiri, dirubah saja. Tapi kalau mau sedikit berargumen dengan petugas tersebut, coba tanya sama yang nolak, apakah DJP sendiri sudah menyediakan formulir menggunakan format nama Kementerian Keuangan Tersebut.
    Contohnya ya itu tadi. Formm yang dibuat atau dicetak melalui E-SPT.

    Salam

  • ktiong06

    Member
    16 March 2011 at 9:16 am

    Untuk espt OP sudah keluar pak,,,kecuali PT mungkin dalam proses

  • rheza

    Member
    16 March 2011 at 9:18 am

    memang belom ada perubahan form rekan, klo spt 1111 dan tahunan 2010 c udah pake nomeklatur kementrian keuangan, tapi selain itu belom ada yang baru.. memang di setiap KPP beda2 policy-nya.. untuk argumennya, bisa pakai saran dari rekan hanif..

    salam

  • Hanif

    Member
    16 March 2011 at 9:19 am
    Originaly posted by ktiong06:

    Untuk espt OP sudah keluar pak,,,kecuali PT mungkin dalam proses

    SPT Tahunan PPh Badan dan SPT masa lainnya belum ya?

    Salam

  • dapitzz

    Member
    16 March 2011 at 9:27 am

    Saya tadi sudah telpon ke Kring Pajak, dan mereka juga bilang belum ada perubahan mengenai hal tersebut, yang sudah berubah hanya SPT Tahunan OP dan PPN 1111.

  • Hanif

    Member
    16 March 2011 at 9:30 am
    Originaly posted by dapitzz:

    Saya tadi sudah telpon ke Kring Pajak, dan mereka juga bilang belum ada perubahan mengenai hal tersebut, yang sudah berubah hanya SPT Tahunan OP dan PPN 1111.

    trims infonya…
    O ya, SPT Masa rekan dapitzz yang ditolak SPT Masa apa?

    Salam

  • dapitzz

    Member
    16 March 2011 at 9:36 am

    SPT Masa PPh 21 dan PPh 25 yang nihil. Sedangkan PPN 1111 diterima.

  • Hanif

    Member
    16 March 2011 at 9:39 am
    Originaly posted by dapitzz:

    SPT Masa PPh 21 dan PPh 25 yang nihil. Sedangkan PPN 1111 diterima.

    he he he
    malah kebalik ya.
    Yang belum ada perubahan ditolak. Sementara yang udah berubah, tapi tidak diubah diterima.

    Salam

  • d1tazz

    Member
    16 March 2011 at 9:50 am

    wes.,.,.. berubah terus ya …
    orang pajak cari duit apa ya?

  • yahoo

    Member
    16 March 2011 at 12:55 pm
    Originaly posted by D1tazz:

    wes.,.,.. berubah terus ya …
    orang pajak cari duit apa ya?

    agree 🙂

    wahh bisa jadi bahan waspada nih kalo orang kpp ngajak nyari masalah..

  • dapitzz

    Member
    18 March 2011 at 9:31 am

    FYI,
    Cuma mau update lagi, akhirnya saya datang ke KPP Cengkareng untuk argumen mengenai masalah ini, dan akhirnya diterima juga SPT saya yang masih menggunakan Formulir Departemen, tapi mereka bilang bulan depan sudah harus diganti.

  • r.prast

    Member
    18 March 2011 at 9:36 am

    begitu yach historinya ,,,
    ya klo sampe bulan depan belum ada perubahan dari dirjen pajak atau menteri keuangan gimana ?
    lawong dari kring pajak sendiri meng-iyakan hal tersebut belum ada perubahan kecuali SPT OP dan SPT PPN 1111.
    kecuali dari petugas pelayanannya dapat menunjukan peraturan yang sudah berlaku, baru itu bisa diterima dengan baik oleh WP.

    salam,

  • presiden2014

    Member
    18 March 2011 at 11:12 am

    Waduh gitu ya..Siap2 argumen aja deh..

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now