Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh pasal 25 WP OP
dear rekan2 ortax..
apakah kita perlu melaporkan PPh 25 tiap bulannya apabila pada bulan maret ini kita melaporkan SPT 1770 S-nya nihil..?
peraturannya dimana y..?
Thanxsalam…
penghasilan diperoleh dari mana?
Salam
dari satu company rekan hanif…
jadi dia ini sebagai karywan pd 1 perusahaan,
sebelumnya dy pensiunan TNI AL- Originaly posted by katharina:
dari satu company rekan hanif…
jadi dia ini sebagai karywan pd 1 perusahaan,
sebelumnya dy pensiunan TNI ALooo gitu…
karena penghasilan dari 1 pemberi kerja yang sudah dipotong pajaknya, tidak ada kewajiabn PPh 25Salam
tapi y rekan hanif..
dia tu pernah dikasih surat sama kppnya untuk untuk melapor PPH Psal 25..
karna tidak pernah dilapor, dia didenda Rp 50.000/bulan..(?????)
dy terdaftar di slah 1 KPP di malang..sekalian peraturanya rekan…
thanxApakah saat ini ia menerima pensiun secara teratur tiap bulan?
Salam
dan penghasilan dari pensiun itu juga masuk dalam SPT nya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
dan penghasilan dari pensiun itu juga masuk dalam SPT nya?
dia masih menerima uang pensiun..
cuma itu sudah dipotong, dan ga pernah dapat bukti potong..
kalo yang sekarang pensiunan tersebut, tidak dimasukkan dalam SPT 1770 coba dibaca PMK 183/PMK.03/2007
menurut saya pensiunan termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas , sehingga dikecualikan dari kewajiban penyampaian PPh pasal 25
salam