Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › cara membuat laporan keuangan untuk cv yang mendapatkan fee / jasa
cara membuat laporan keuangan untuk cv yang mendapatkan fee / jasa
dear ortax……..
bagaimana cara membuat laporan keuangan untuk cv yang tidak beroperasi secara langsung tetapi hanya mendapatkan jasa / fee dari pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah maupun swasta. bukti pemotongan ppn dan pph serta faktur pajak keluaran ada.
Viewing 1 - 2 of 2 replies