Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › laba ditahan di neraca untuk cv
laba ditahan di neraca untuk cv
karena cv tidak mebagikan deviden apakah di neraca di cantumkan laba ditahan atau tidak mohon penjelasannya
- Originaly posted by adhikarya:
karena cv tidak mebagikan deviden apakah di neraca di cantumkan laba ditahan atau tidak mohon penjelasannya
dicantumkan
bagaimana bila tidak dicantumankan karena pada laporan spt tahunan kami sebelumnya tidak pernah mencantumkan laba ditahan pada neracanya
buat spt pembetulan
neracanya tidak balance jadinya sehingga jadi utang pajak gimana nih
- Originaly posted by adhikarya:
karena cv tidak mebagikan deviden apakah di neraca di cantumkan laba ditahan atau tidak mohon penjelasannya
CV kok bagi dividen?
Salam
devidennya tidak dibagikan
- Originaly posted by adhikarya:
bagaimana bila tidak dicantumankan karena pada laporan spt tahunan kami sebelumnya tidak pernah mencantumkan laba ditahan pada neracanya
trus labanya dibawa kemana??? emang neracanya mau balance kalo gak dicantumkan laba ditahan??
- Originaly posted by bayem:
trus labanya dibawa kemana??? emang neracanya mau balance kalo gak dicantumkan laba ditahan??
emang di CV ada akun laba ditahan rekan bayem?
Mohon pencerahannyaSalam
- Originaly posted by hanif:
emang di CV ada akun laba ditahan rekan bayem?
Mohon pencerahannyamaaf reka hanif, mungkin bukan laba ditahan maksud saya. tapi laba rugi tahun berjalan.
- Originaly posted by bayem:
maaf reka hanif, mungkin bukan laba ditahan maksud saya. tapi laba rugi tahun berjalan.
sebetulnya laba rugi tahun berjalan pun tidak bakal ada dineraca bila laba atau rugi tahun berjalan udah dipindah ke akun modal masing-masing sekutu.
Bukan begitu rekan bayem?Salam
biasanya sih masuk ke perhitungan perubahan modal
da dineracanya masukOriginaly posted by hanif:ke akun modal masing-masing sekutu.
salam
- Originaly posted by hanif:
ebetulnya laba rugi tahun berjalan pun tidak bakal ada dineraca bila laba atau rugi tahun berjalan udah dipindah ke akun modal masing-masing sekutu.
Bukan begitu rekan bayem?iya rekan hanif,,
bisa juga masuk ke modal sekutu. tapi itu kembali juga ke pilihan perusahaan kembali. saya rasa, dimasukkan ke modal sekutu atau dipisahkan ke laba tahun berjalan tidak masalah sorry nih…maksud saya laba tahun 2009 untk neraca 2010 apakah tetap dicantumkan atau hanya mencantumkan laba tahun berjalan saja? mohon bantuan rekan