• pembetulan spt

     junjungansitohang updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 12 Posts
  • adhikarya

    Member
    14 March 2011 at 4:49 pm

    dear…ortax
    pada spt tahun 2007 sampai 2009 kami telah melakukan kesalahan dalam pengisian neraca, pada neraca akhir tahun, kami tidak mencantumkan laba ditahan dan hanya mencantumkan laba tahun berjalan sehingga dipertanyakan oleh AR kemana laba tahun tersebut, dari bagian laba tersebut kami tidak melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham, bagaimana solusi untuk melakukan pembetulan SPT tahunan tersebut mohon bantuan dari rekan-rekan ortax karena kami telah ke kantor pajak untuk berkonsultasi kepada AR kami dan kami harus melakukan pembayaran sekitar 188 juta rupiah yang merupakan utang deviden dan denda selama tiga tahun, dan kami rasa hal ini sangat berat karena perusahaan kami hanyalah perusahaan yang mendapatkan jasa/fee dari peminjaman perusahaan kami tersebut.

  • adhikarya

    Member
    14 March 2011 at 4:49 pm
  • junjungansitohang

    Member
    14 March 2011 at 10:47 pm

    SPT th 2007 dan 2008 tidak dapat dibetulkan, namun rekan dapat membuat laporan tersendiri untuk masing-masing tahun dengan mengungkapkan belum mencantumkan Laba ditahan pada tahun pajak – tahun pajak tersebut.

    Bayar kekurangan pajak + kenaikan 50% sebelum laporan tersendiri tersebut disampaikan.

    Tahun 2009 dapat dibetulkan.

    Salam

  • adhikarya

    Member
    15 March 2011 at 7:52 am

    apakah neraca yang sudah balance dapat dirubah lagi? bila dirubah bagaimana pengaruhnya

  • junjungansitohang

    Member
    15 March 2011 at 9:03 am
    Originaly posted by adhikarya:

    apakah neraca yang sudah balance dapat dirubah lagi? bila dirubah bagaimana pengaruhnya

    dapat rekan, berpengaruh terhadap pos laba – rugi juga pos – pos neraca untuk masing – masing tahun serta cash flow perusahaan

    Salam

  • Hanif

    Member
    15 March 2011 at 9:06 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    SPT th 2007 dan 2008 tidak dapat dibetulkan, namun rekan dapat membuat laporan tersendiri untuk masing-masing tahun dengan mengungkapkan belum mencantumkan Laba ditahan pada tahun pajak – tahun pajak tersebut.

    rekan junjungan, emang di CV ada akun laba ditahan ya?
    Mohon pencerahannya

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    15 March 2011 at 9:09 am

    tidak ditemukan data: bentuk perusahaannya CV rekan hanif..

    Mohon pencerahan rekan hanif

    Salam

  • Hanif

    Member
    15 March 2011 at 9:12 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Mohon pencerahan rekan hanif

    he he he
    pertanyaan ini link ke sini kalau enggak salah :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=21306

    dan ini :

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=21315

    Salam

    ortax

  • junjungansitohang

    Member
    15 March 2011 at 9:20 am

    hi hi hi
    nggak nyambung saya rekan hanif…

    Salam

  • adhikarya

    Member
    15 March 2011 at 4:10 pm

    cash flow…apaan tuh mohon penjelasannya

  • adhikarya

    Member
    15 March 2011 at 4:11 pm

    kalo untuk kasus ini bukan cv tapi pt

  • junjungansitohang

    Member
    15 March 2011 at 4:15 pm
    Originaly posted by adhikarya:

    cash flow…apaan tuh

    arus kas rekan, transaksi penerimaan/pengeluaran uang

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now