Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tarif PPh 17 ayat (2b) dan 31E

  • Tarif PPh 17 ayat (2b) dan 31E

     usd updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • raharja

    Member
    14 March 2011 at 10:25 am
  • raharja

    Member
    14 March 2011 at 10:25 am

    apakah boleh diterapkan secara bersamaan? misalnya, dia dapat fasilitas Tarif PPh psl 31E sehingga tarifnya menjadi 12,5% dan dia memenuhi pula Tarif PPh pasal 17 (2b). apakah tarifnya menjadi 7,5% (12,5 – 5)?

  • d1tazz

    Member
    14 March 2011 at 10:34 am

    sepertinya tidak boleh ….
    pilih salah satu saja rekan..

  • raharja

    Member
    14 March 2011 at 10:35 am

    sip..sependapat..thanks rekan..

  • dian

    Member
    21 March 2011 at 11:37 am

    Saya kurang begitu jelas mengenai UU PPh pasal 31 E
    Mohon dibantu
    Matur Nuwun

  • usd

    Member
    21 March 2011 at 11:47 am
    Originaly posted by dian:

    Saya kurang begitu jelas mengenai UU PPh pasal 31 E

    Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Contoh 1:

    Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Penghitungan pajak yang terutang:

    Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Pajak Penghasilan yang terutang:

    (50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

    Contoh 2:

    Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang :

    1.
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :

    (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00

    2.
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:

    Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00

    Pajak Penghasilan yang terutang:


    (50% x 28%) x Rp480.000.000,00
    = Rp 67.200.000,00


    28% x Rp2.520.000.000,00
    = Rp705.600.000,00 (+)

    Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang
    Rp772.800.000,00

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now