Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jasa tidak kena PPN

  • Jasa tidak kena PPN

     Hanif updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Nurida

    Member
    11 March 2011 at 8:13 pm
  • Nurida

    Member
    11 March 2011 at 8:13 pm

    mohon bantuan..

    berdasarkan peraturan yang saya baca..
    ada beberapa kelompok jasa yang tidak di kenakan PPN..
    saya masih binggu soal jasa di bidang angkutan..
    bs di jelaskan.. disni jasa angkuta yg seperti apa maksudnya?

    apakah jasa angkutan CPO termaksud katagori tsb??
    krna perusahaan ini hanya kegiatan usahanya menberikan jasa angkut CPO ja..

    makasih

  • Hanif

    Member
    11 March 2011 at 11:26 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 119/PJ/2010

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
    2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
    3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 November 2010
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo
    NIP 195104281975121002

    Tembusan :

    1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ;
    2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ;
    3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan .

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now