Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pembelian non PPN
mohon bantuannya..
Jika PT. A (PKP) membeli aktiva tetap senilai 10jt ke PT B (PKP),lalu PT. A tidak mao dipakai PPN. bermasalah untuk PT. A nga?
terima kasih
Salam…kalau PPn setau saya ci kewajiban penjual ya..
kalau kita sebagai pembeli tidak dikenakan PPN itu bukan salah pembeli..
karena penjual lah yang disalahkan.mohon pendapat lain
cmiiw
- Originaly posted by D1tazz:
tidak mao dipakai PPN
Bisa diperjelas maksud tidak mao dipakai PPN???
apakah PPN ditanggung penjual??? - Originaly posted by D1tazz:
kalau PPn setau saya ci kewajiban penjual ya..
kalau kita sebagai pembeli tidak dikenakan PPN itu bukan salah pembeli..
karena penjual lah yang disalahkan.tapi atas pembelian non ppn itu bisa dianggap aktiva dan disusutkan?
- Originaly posted by surya86:
Jika PT. A (PKP) membeli aktiva tetap senilai 10jt ke PT B (PKP),lalu PT. A tidak mao dipakai PPN. bermasalah untuk PT. A nga
sesungguhnya didalam harga sebesarRP. 10 juta sudah terkandung unsur PPn khok rekan. Sebab PT B tidak akan mengambil resiko untuk tidak memungut PPn karena:
1. PT. B adalah PKP
2. Aktiva : BKP.Menurut saya PT. B akan menerbitkan FP tidak lengkap.
PT. B rela mengurangi margin keuntungannya sendiri untuk menutupi PPn yang terkandung di harga jual aktiva tersebutsalam
tapi bermasalah untuk si pembeli nga ya rekan junjungansitohang?
Tidak rekan, Asumsi PT. A (pembeli) menerima FP tidak lengkap dari PT. B (pejual)
Salam
masalah sih bisa aja ada karena tanggung jawab renteng tetap ada sesuai prinsip beban ppn yg seharunya menjadi beban konsumen atau pembeli. (pasal 16F UU PPN)