• pembelian non PPN

     CK1 updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 9 Posts
  • surya86

    Member
    11 March 2011 at 4:46 pm

    mohon bantuannya..

    Jika PT. A (PKP) membeli aktiva tetap senilai 10jt ke PT B (PKP),lalu PT. A tidak mao dipakai PPN. bermasalah untuk PT. A nga?

    terima kasih
    Salam…

  • surya86

    Member
    11 March 2011 at 4:46 pm
  • d1tazz

    Member
    11 March 2011 at 5:02 pm

    kalau PPn setau saya ci kewajiban penjual ya..
    kalau kita sebagai pembeli tidak dikenakan PPN itu bukan salah pembeli..
    karena penjual lah yang disalahkan.

    mohon pendapat lain

    cmiiw

  • Keehlz

    Member
    11 March 2011 at 5:06 pm
    Originaly posted by D1tazz:

    tidak mao dipakai PPN

    Bisa diperjelas maksud tidak mao dipakai PPN???
    apakah PPN ditanggung penjual???

  • surya86

    Member
    11 March 2011 at 5:41 pm
    Originaly posted by D1tazz:

    kalau PPn setau saya ci kewajiban penjual ya..
    kalau kita sebagai pembeli tidak dikenakan PPN itu bukan salah pembeli..
    karena penjual lah yang disalahkan.

    tapi atas pembelian non ppn itu bisa dianggap aktiva dan disusutkan?

  • junjungansitohang

    Member
    11 March 2011 at 5:50 pm
    Originaly posted by surya86:

    Jika PT. A (PKP) membeli aktiva tetap senilai 10jt ke PT B (PKP),lalu PT. A tidak mao dipakai PPN. bermasalah untuk PT. A nga

    sesungguhnya didalam harga sebesarRP. 10 juta sudah terkandung unsur PPn khok rekan. Sebab PT B tidak akan mengambil resiko untuk tidak memungut PPn karena:
    1. PT. B adalah PKP
    2. Aktiva : BKP.

    Menurut saya PT. B akan menerbitkan FP tidak lengkap.
    PT. B rela mengurangi margin keuntungannya sendiri untuk menutupi PPn yang terkandung di harga jual aktiva tersebut

    salam

  • surya86

    Member
    11 March 2011 at 6:26 pm

    tapi bermasalah untuk si pembeli nga ya rekan junjungansitohang?

  • junjungansitohang

    Member
    11 March 2011 at 6:33 pm

    Tidak rekan, Asumsi PT. A (pembeli) menerima FP tidak lengkap dari PT. B (pejual)

    Salam

  • CK1

    Member
    11 March 2011 at 7:39 pm

    masalah sih bisa aja ada karena tanggung jawab renteng tetap ada sesuai prinsip beban ppn yg seharunya menjadi beban konsumen atau pembeli. (pasal 16F UU PPN)

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now