Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › spt badan ternak sapi
rekan-rekan, saya mau tanya,
kalau pekerjaan membuat kandang sapi dan gudang susu masuk sebagai aktiva tetap atau persediaan atau biaya? mohon pencerahan. kalau masuk aktiva tetap kapan pengakuan biaya penyusutan, karena tidak langsung dibayar tetapi dibayar sesuai pekerjaan? terimakasih
- Originaly posted by cynthia:
kalau pekerjaan membuat kandang sapi dan gudang susu masuk sebagai aktiva tetap atau persediaan atau biaya? mohon pencerahan. kalau masuk aktiva tetap kapan pengakuan biaya penyusutan, karena tidak langsung dibayar tetapi dibayar sesuai pekerjaan? terimakasih
Aktiva, Pada Saat Pelunasan Pembayaran.
- Originaly posted by cynthia:
kalau pekerjaan membuat kandang sapi dan gudang susu masuk sebagai aktiva tetap atau persediaan atau biaya? mohon pencerahan. kalau masuk aktiva tetap kapan pengakuan biaya penyusutan, karena tidak langsung dibayar tetapi dibayar sesuai pekerjaan? terimakasih
pertanyaan saya, kandang sapi dan gudang susu itu dipakai atau digunakan utk siapa? kalo utk sendiri digunakan ya masuknya ke dalam aktiva.. kpn disusutkan ya setelah aktiva tersebut siap utk digunakan/memberikan masa manfaat kepada perusahaan.. bukan pada saat pelunasan pembayaran..
salams..
cmiiw
Pasal 11 UU PPh, Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
- Originaly posted by rheza:
Pasal 11 UU PPh, Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
hhmm… kalo gt bisa time differen lg dong dgn accounting.. wah kalo saya liat sih praktek dilapangan pengakuan dimulainya penyusutan antara accounting dan pajak adalah sama.. kalo kayak gt yg mana yg dikorbankan ya?