Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan spt badan ternak sapi

  • spt badan ternak sapi

     efird updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • cynthia

    Member
    11 March 2011 at 11:56 am

    rekan-rekan, saya mau tanya,

    kalau pekerjaan membuat kandang sapi dan gudang susu masuk sebagai aktiva tetap atau persediaan atau biaya? mohon pencerahan. kalau masuk aktiva tetap kapan pengakuan biaya penyusutan, karena tidak langsung dibayar tetapi dibayar sesuai pekerjaan? terimakasih

  • cynthia

    Member
    11 March 2011 at 11:56 am
  • t3ddy

    Member
    11 March 2011 at 12:21 pm
    Originaly posted by cynthia:

    kalau pekerjaan membuat kandang sapi dan gudang susu masuk sebagai aktiva tetap atau persediaan atau biaya? mohon pencerahan. kalau masuk aktiva tetap kapan pengakuan biaya penyusutan, karena tidak langsung dibayar tetapi dibayar sesuai pekerjaan? terimakasih

    Aktiva, Pada Saat Pelunasan Pembayaran.

  • efird

    Member
    11 March 2011 at 1:32 pm
    Originaly posted by cynthia:

    kalau pekerjaan membuat kandang sapi dan gudang susu masuk sebagai aktiva tetap atau persediaan atau biaya? mohon pencerahan. kalau masuk aktiva tetap kapan pengakuan biaya penyusutan, karena tidak langsung dibayar tetapi dibayar sesuai pekerjaan? terimakasih

    pertanyaan saya, kandang sapi dan gudang susu itu dipakai atau digunakan utk siapa? kalo utk sendiri digunakan ya masuknya ke dalam aktiva.. kpn disusutkan ya setelah aktiva tersebut siap utk digunakan/memberikan masa manfaat kepada perusahaan.. bukan pada saat pelunasan pembayaran..

    salams..

    cmiiw

  • rheza

    Member
    11 March 2011 at 2:04 pm

    Pasal 11 UU PPh, Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

  • efird

    Member
    11 March 2011 at 3:39 pm
    Originaly posted by rheza:

    Pasal 11 UU PPh, Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

    hhmm… kalo gt bisa time differen lg dong dgn accounting.. wah kalo saya liat sih praktek dilapangan pengakuan dimulainya penyusutan antara accounting dan pajak adalah sama.. kalo kayak gt yg mana yg dikorbankan ya?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now