Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Aspek Pajak Badan Ventura Universitas

  • Aspek Pajak Badan Ventura Universitas

     maruli updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • hotchoco

    Member
    11 March 2011 at 11:09 am

    halo, teman-teman, perkenalkan, saya Gilang, mahasiswa fiskal UI angkatan 2009
    saya curious banget nih sama aspek pajak terhadap badan hukum pendidikan

    di buku pak John Hutagaol (Perpajakan: Isu-isu Kontemporer, Graha Ilmu: 2007) dijelaskan bahwa sisa hasil usaha badan hukum pendidikan bukan merupakan objek pajak. serta segala imbalan atau sumbangan yang diterima oleh universitas juga bukan dianggap sebagai objek pajak

    lalu, bagaimana bila universitas punya Ventura yang mandiri dan memiliki profit? apakah aspek perpajakannya sama? dan apa pijakan hukumnya?

    terimakasih atas bantuannya ya (^___^)

  • hotchoco

    Member
    11 March 2011 at 11:09 am
  • hotchoco

    Member
    17 March 2011 at 11:25 pm

    yaaah kok belum ada yang respons?? 🙁

  • maruli

    Member
    18 March 2011 at 10:15 am

    Coba jawab bro
    Modal ventura adalah salah satu bentuk pembiayaan, berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.

    Modal ventura bukan badan hukum, misalnya PT A adalah badan hukum dengan bnetuk permodalan modal ventura. dengan demikian kewajiban perpajakannya sama dengan wajib pajak badan lainnya. Yang membedakan adalah sebagaimana diatur dalam PP 4 tahun 1995 sebagai berikut:

    Pasal 1

    1.Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    2.Perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan yang memenuhi syarat sebagai berikut :

    a.merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan

    b.sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

    3.Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.

    4.Dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan Pajak Penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

    Jadi ketika si pemodal masuk ke PT A dan mendapat saham, keuntungan PT A atas penjualan saham tersbutlah yang menjadi objek pajak… Itu saja. Sisannya sama dengan wajib pajak badan lainnya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now