Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Pasal 21 atas jasa pengawalan?

  • PPh Pasal 21 atas jasa pengawalan?

     priadiar4 updated 12 years, 2 months ago 5 Members · 10 Posts
  • acelimz

    Member
    11 March 2011 at 11:07 am

    rekan2..

    mau nanya lagi ni…
    maklum masih newbie

    aadakah PPh Pasal 21 atas pengawalan brimob ataupun pengawalan pengantaran uang??

    mohon bantuannya..
    thx be4.

  • acelimz

    Member
    11 March 2011 at 11:07 am
  • usd

    Member
    11 March 2011 at 11:14 am

    mencoba menjawab :

    Per-31/2009
    Ps. 1
    Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.

    salam

  • teguhtritax

    Member
    11 March 2011 at 11:15 am

    kalo boleh tahu uang jasanya diberikan pada perseorangan?

  • acelimz

    Member
    11 March 2011 at 11:26 am

    rekan usd tarif nya berupa 2,5% utk WP berNPWP, dan 3% untuk WP non berNPWP ya?

    @rekan teughtritax : iya.. tarif yg dikenakan apakah seperti yg saya blg diatas?

    thx be4

  • usd

    Member
    11 March 2011 at 11:44 am

    Apabila penerima penghasilan OP :

    a. imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan : 50% dari jumlah penghasilan bruto x tarif Ps. 17

    b. imbalan yang bersifat berkesinambungan
    – Memenuhi Ketentuan : PKP = (50% x PB) – PTKP x Tarif Ps. 17
    – Tidak Memenuhi Ketentuan : 50% dari jumlah penghasilan bruto x Tarif Ps. 17

    Ketentuan PER – 31/PJ/2009 Pasal 13 ayat (1):
    yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

    salam

  • acelimz

    Member
    11 March 2011 at 11:56 am

    [quote]Ketentuan PER – 31/PJ/2009 Pasal 13 ayat (1):
    yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.[\quote]

    kalau misalnya yang bersangkutan memperoleh penghasilan lain?

  • acelimz

    Member
    11 March 2011 at 11:58 am
    Ketentuan PER – 31/PJ/2009 Pasal 13 ayat (1):
    yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

    kalau misalnya bersangkutan memperoleh penghasilan lain?

  • yola

    Member
    25 September 2012 at 3:26 pm

    Bapak/Ibu,

    Mohon tanggapan, utk jasa pengamanan yang dibayarkan ke Brimob apakah wajib dipotong PPh 21? Jika iya, berapa DPP nya dan tarif pemotongannya? Jika tidak punya NPWP berarti PPh 21 nya kena 20% lebih tinggi, betul? Setiap bulannya ada pembayaran rutin sebesar IDR 5.000.000 ke Mabes Brimob, transfer ke rekening pribadi bukan rekening Negara, IDR 2.000.000 ke rekening personil yang bertugas jaga di tempat kami selama 1 bulan.

    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    25 September 2012 at 3:41 pm
    Originaly posted by yola:

    Mohon tanggapan, utk jasa pengamanan yang dibayarkan ke Brimob apakah wajib dipotong PPh 21?

    benar

    Originaly posted by yola:

    Jika iya, berapa DPP nya dan tarif pemotongannya?

    Originaly posted by usd:

    a. imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan : 50% dari jumlah penghasilan bruto x tarif Ps. 17

    Originaly posted by yola:

    Jika tidak punya NPWP berarti PPh 21 nya kena 20% lebih tinggi, betul?

    betul

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now