Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 21 atas jasa pengawalan?
PPh Pasal 21 atas jasa pengawalan?
rekan2..
mau nanya lagi ni…
maklum masih newbieaadakah PPh Pasal 21 atas pengawalan brimob ataupun pengawalan pengantaran uang??
mohon bantuannya..
thx be4.mencoba menjawab :
Per-31/2009
Ps. 1
Imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.salam
kalo boleh tahu uang jasanya diberikan pada perseorangan?
rekan usd tarif nya berupa 2,5% utk WP berNPWP, dan 3% untuk WP non berNPWP ya?
@rekan teughtritax : iya.. tarif yg dikenakan apakah seperti yg saya blg diatas?
thx be4
Apabila penerima penghasilan OP :
a. imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan : 50% dari jumlah penghasilan bruto x tarif Ps. 17
b. imbalan yang bersifat berkesinambungan
– Memenuhi Ketentuan : PKP = (50% x PB) – PTKP x Tarif Ps. 17
– Tidak Memenuhi Ketentuan : 50% dari jumlah penghasilan bruto x Tarif Ps. 17Ketentuan PER – 31/PJ/2009 Pasal 13 ayat (1):
yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.salam
[quote]Ketentuan PER – 31/PJ/2009 Pasal 13 ayat (1):
yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.[\quote]kalau misalnya yang bersangkutan memperoleh penghasilan lain?
- Ketentuan PER – 31/PJ/2009 Pasal 13 ayat (1):
yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.kalau misalnya bersangkutan memperoleh penghasilan lain?
Bapak/Ibu,
Mohon tanggapan, utk jasa pengamanan yang dibayarkan ke Brimob apakah wajib dipotong PPh 21? Jika iya, berapa DPP nya dan tarif pemotongannya? Jika tidak punya NPWP berarti PPh 21 nya kena 20% lebih tinggi, betul? Setiap bulannya ada pembayaran rutin sebesar IDR 5.000.000 ke Mabes Brimob, transfer ke rekening pribadi bukan rekening Negara, IDR 2.000.000 ke rekening personil yang bertugas jaga di tempat kami selama 1 bulan.
Terima kasih
- Originaly posted by yola:
Mohon tanggapan, utk jasa pengamanan yang dibayarkan ke Brimob apakah wajib dipotong PPh 21?
benar
Originaly posted by yola:Jika iya, berapa DPP nya dan tarif pemotongannya?
Originaly posted by usd:a. imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan : 50% dari jumlah penghasilan bruto x tarif Ps. 17
Originaly posted by yola:Jika tidak punya NPWP berarti PPh 21 nya kena 20% lebih tinggi, betul?
betul