Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SEKALI LAGI TENTANG NPWP CABANG

  • SEKALI LAGI TENTANG NPWP CABANG

     budisasongko updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 7 Posts
  • alisha

    Member
    11 March 2011 at 9:39 am

    Dear all,

    Saya mau tanya lagi nih.. mengenai permohonan NPWP cabang, apakah memang harus dengan menyertakan akte pendirian kantor cabang, apakah tidak cukup hanya dengan melampirkan akte pendirian kantor pusat saja?
    Trima kasih atas infonya.

    Salam,

  • alisha

    Member
    11 March 2011 at 9:40 am
  • wurangian

    Member
    11 March 2011 at 9:47 am
    Originaly posted by alisha:

    apakah memang harus dengan menyertakan akte pendirian kantor cabang

    Benar.
    Karena kan, atas dasar akta pendirian tersebut, oleh KPP diterbitkan SKT. Sehingga, diketahuilan kewajiban pajak yang seperti apa saja harus dilaporkan.

    Salam

  • tarikmang

    Member
    11 March 2011 at 9:52 am
    Originaly posted by alisha:

    Saya mau tanya lagi nih.. mengenai permohonan NPWP cabang, apakah memang harus dengan menyertakan akte pendirian kantor cabang, apakah tidak cukup hanya dengan melampirkan akte pendirian kantor pusat saja?
    Trima kasih atas infonya.

    Melampirkan akta pendirian pusat di sertai surat keterangan cabang dari perusahaan pusat sudah cukup rekan…

  • alisha

    Member
    11 March 2011 at 9:53 am

    ooo begitu ya… thx rekan wurangian..
    tapi kalo saya bandingkan dg cabang kami yg lain, prosesnya tidak seperti itu, hanya melampirkan akte pendirian kantor pusat saja sdh cukup, tentunya disertai dg syarat yg lain. jadi, apakah kebijakan masing-2 KPP gak sama? ato mungkin ada dasar hukumnya mengenai hal tsb, mohon infonya .. terima kasih.

    Salam,

  • wurangian

    Member
    14 March 2011 at 9:48 am
    Originaly posted by alisha:

    apakah kebijakan masing-2 KPP gak sama?

    Hal yang seperti ini terkadang bisa bikin bingung WP. Itu benar rekan alisha.
    Sebab, saya pernah dapat pengalaman begini. Ada KPP Pratama yang sama2 berdomisili di wilayah Jakarta Barat.
    (asli tidak bisa disebut) KPP "ABC", jika kita melaporkan NIHIL, maka SPT Masa PPh Pasal 23 dan 4 ayat 2 harus tetap dilaporkan. Sedangkan, di KPP "XYZ", jika melaporkan NIHIL, SPM PPh 23 dan 4 ayat 2 tidak dilaporkan

    Salam

  • budisasongko

    Member
    14 March 2011 at 11:20 am

    Cukup akte pendirian kantor pusat, biasanya branch sebagai kepanjangan kantor pusat.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now