Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › UANG MUKA PPH PSL 4(2)
Dear Ortax team
Mohon infonya apakah PPH psl 4(2) bisa di jadikan pengurang di perhitungan PPH badan akhir tahun?
tidak dapat di jadikan kredit pajak
- Originaly posted by D1tazz:
tidak dapat di jadikan kredit pajak
Setuju karena semua penghasilan yg telah di potong pph final tidak dapat di kreditkan
- Originaly posted by t3ddy:
Setuju karena semua penghasilan yg telah di potong pph final tidak dapat di kreditkan
rekan t3ddy, mungkin maksud rekan penghasilan yang dipotong pph final tidak masuk ke perhitungan penghasilan ya…
Viewing 1 - 5 of 5 replies