Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan UANG MUKA PPH PSL 4(2)

  • UANG MUKA PPH PSL 4(2)

     mcenzie updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • prawirachikal

    Member
    11 March 2011 at 11:19 am

    Dear Ortax team

    Mohon infonya apakah PPH psl 4(2) bisa di jadikan pengurang di perhitungan PPH badan akhir tahun?

  • prawirachikal

    Member
    11 March 2011 at 11:19 am
  • d1tazz

    Member
    11 March 2011 at 11:37 am

    tidak dapat di jadikan kredit pajak

  • t3ddy

    Member
    11 March 2011 at 11:39 am
    Originaly posted by D1tazz:

    tidak dapat di jadikan kredit pajak

    Setuju karena semua penghasilan yg telah di potong pph final tidak dapat di kreditkan

  • mcenzie

    Member
    11 March 2011 at 4:08 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Setuju karena semua penghasilan yg telah di potong pph final tidak dapat di kreditkan

    rekan t3ddy, mungkin maksud rekan penghasilan yang dipotong pph final tidak masuk ke perhitungan penghasilan ya…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now