Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas Yayasan
Salam Kenal utk semuanya
Mohon bantuannya
Saya bekerja di sebuah Yayasan, 2 tahun ini tidak mempunyai kegiatan, dan penghasilannya hanya dari Deviden.
Pertanyaan saya, bagaimana SPT Tahunan PPH Badan nya…….??
Terima kasihkepemilikan atas devidennya berapa persen kah?
Viewing 1 - 3 of 3 replies