Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan CARA menghitung PPh Badan perusahaan Jasa Arsitektur dan konstruksi . .??

  • CARA menghitung PPh Badan perusahaan Jasa Arsitektur dan konstruksi . .??

     maii updated 13 years, 9 months ago 1 Member · 2 Posts
  • maii

    Member
    10 March 2011 at 10:43 am

    rekan . . bagaimana cara menghitung PPh Badan sebuah perusahaan Jasa Konstruksi .. ?
    supaya rekan2 ada gambaran, begini keadaannya ..
    *Perusahaan ini baru menjadi PT bulan 26 Agustus 2010 . .tetapi blm menjadi Pengusaha Kena Pajak (dari 26 agustus juga blm prnah membayar pajak) .
    *5 Orang direktur dan sebagai pemegang saham pasif yg sudah mempunyai NPWP dari lama tp blm pernah lapor atau bayar pajak (yg 2 direktur ada di cabang lain) .
    *Tidak semua karyawan punya NPWP (ada yg penghasilannya diatas PTKP, yg diatas PTKP juga ada yg blm punya NPWP, )
    *dan belum ada karyawan tetap (semua sistimnya masih kontrak, kecuali 5 direktur itu )
    sementara ini perusahaan dalam keadaan rugi ..

    ——–
    Lalu bagaimana menurut rekan2 ..?

    Saya mohon bimbingan dari rekan2 yg sudah berpengalaman ..karena saya blm berpengalaman dalam hal pajak ..?

    Terimakasih .. ^^

  • maii

    Member
    10 March 2011 at 10:43 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now