Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Atas Jasa Katering, Pasal 23 atau 21?
PPh Atas Jasa Katering, Pasal 23 atau 21?
Tolong dibantu rekan-rekan sekalian.
Penjabaran dari PPh atas jasa katering
dan peraturan yang terkait
serta penyelesaiannya.
Mohon maaf kalau repot, saya masih bingung dipotong Pasal 23 atau 21
Untuk bahan rujukan tugas akhir saya.Terima Kasih
Pasal 23 Rekan, dasar hukum:
NOMOR 244/PMK.03/2008Terima Kasih rekan Maruli atas pencerahannya
Viewing 1 - 4 of 4 replies