Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › makan siang bea cukai
teman-teman…biaya makan siang bea cukai (kawasan berikat jadi aga pengawasan dari bea cukai,setiap haria ada makan siang bea cukai)apakah dapat diterima fiskal atau akan dikoreksi?TQ
Kalau dimasukan ke by entertain dan dibuatkan daftar biaya nominatifnya , tdk dikoreksi.
tipikor ga ya?
hahaha…melanggar kode etik pegawai tuh.
menurut saya tidak boleh dimasukkan sebagai biaya promosi karena tidak termasuk dalam definisi biaya promosi berdasarkan PMK 02 tahun 2010. jadi tidak boleh dibiayakan walaupun ada daftar nominatifnya..
tapi memang benar, itu melanggar kode etik pegawai.tq ya rekan2 he he. trus mau tanya satu lagi : biaya internet kantor apakah dikoreksi fiskal?apa seluruhnya boleh dijadikan biaya karena internet kami pakai sebagai kominikasi dengan supplier dan customer? tq……
boleh dijadikan biaya karena termasuk dalam kategori biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan sesuai dengan pasal 6 UU PPh..