Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laba Komprehensif Badan
Rekan2..
Saya ingin mendapatkan informasi lebih mengenai
Bagaimana kah Perhitungan PPh Badan ,,,?
Apakah laba komprehensif yang digunakan?terkait dengan adanya laporan laba-rugi komprehensif yang harus diterbitkan oleh perusahaan…
Saya kurang begitu paham..
trims rekan
terkait dengan pearaturan perusahaan untuk beralih ke IFRSpenghitungan PPh terutang Badan adalah
1. jika omsetnya tidak lebih dari 50 milyar dapat pengurangan tarif sebesar 50% yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8M dapat diskon tarif seluruhnya atas PKP tersebut. dan jika peredararan bruto > 4,8 M hanya sebagian dapat diskon tarif atas PKP nya.
2. jika omsetnya lebih dari 50 Milyar tidak dapat pengurangan tarif.dasar penentuan PPh terutang perusahaan itu adalah berdasarkan laporan keuangan fiskal yaitu laporan keuangan yang disusun berdasarkan undang-undang dan ketentuan perpajakan. bukan berdasarkan laporan komersial.
perubahan penyusunan laporan keuangan yang beralih ke IFRS, saya rasa tidak akan berpengaruh terhadap aspek perpajakannya, yang jelas laporan keuangan komersial itu akan disesuaikan dengan aturan perpajakan. (dilakukan rekonsiliasi fiskal).
demikian rekan sha..mohon koreksi rekan lain
- Originaly posted by sha10:
Apakah laba komprehensif yang digunakan?
rekan sha, laba komprehensif itu binatang apa ya??? kok saya gak pernah denger… he3…
yg saya tau laba fiskal, komersial, dan laba2 he3… tp yg itu ndak pernah denger…
salam.