Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH UTK ASOSIASI
Dear rekan ijin bertanya..
1. Apakah asosiasi (non profit) wajib mendaftarkan diri utk NPWP? jika ya, apakah syarat2nya sama dng pendaftaran WP Badan?
2. Jika Asosiasi tsb telah ber-NPWP dan penghasilannya hanya didapat dari Iuran para anggotanya, apakah iuran tsb diperlakukan sebagai penghasilan utk menghitung PPh Badannya nanti?Demikian pertanyaannya, terima kasih rekan..
- Originaly posted by ezar:
1. Apakah asosiasi (non profit) wajib mendaftarkan diri utk NPWP? jika ya, apakah syarat2nya sama dng pendaftaran WP Badan?
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU No. 36 Tahun 2008
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.
Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Berdasarkan ketentuan diatas, asosiasi masuk kategori Badan.
Dengan demikian wajib mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Persyaratannya tentu sama dengan WP BadanOriginaly posted by ezar:2. Jika Asosiasi tsb telah ber-NPWP dan penghasilannya hanya didapat dari Iuran para anggotanya, apakah iuran tsb diperlakukan sebagai penghasilan utk menghitung PPh Badannya nanti?
Pasal 4 UU No. 36 tahun 2008
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
3. laba usaha;
4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
12. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
14. premi asuransi;
15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
19. surplus Bank Indonesia.Pertanyaannya sekarang adalah, apakah asosiasi yang dimaksud dalam thhread ini memperoleh iuran sesuai dengan ketentuan diatas?
Salam
wuuuaaahhhhh muannnttaappp penjelasannya rekan hanif, jelas – jelas pak. he he he
du du duuuh….
rekon ewox ini bisa saja…
saya kan jadi tersipu-sipu nih
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
rekon ewox ini bisa saja…
saya kan jadi tersipu-sipu nihlah ini rekan hanif yg saya kenal di ortax atau rekan hani, he he he
- Originaly posted by ewox:
lah ini rekan hanif yg saya kenal di ortax atau rekan hani, he he he
he he he
masih yang dulu kok
he he heSalam