Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan kwintansi sederhana apakah diterima oleh fiskal

  • kwintansi sederhana apakah diterima oleh fiskal

     ewox updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 5 Posts
  • suriani

    Member
    8 March 2011 at 1:27 pm

    teman-teman mau tanya…
    1.kalo biaya kita keluar hanya dengan bukti kwintansi biasa terus dibubuhkan nama biaya (keperluan ) dan tanda tangan yg menerima uang apakah dikoreksi fiskal juga ?

    2.tarif pph badan untuk thn 2010 : 25 % kah?bukan 28% .
    tolong bantu yah …..

  • suriani

    Member
    8 March 2011 at 1:27 pm
  • ewox

    Member
    8 March 2011 at 3:09 pm
    Originaly posted by suriani:

    1.kalo biaya kita keluar hanya dengan bukti kwintansi biasa terus dibubuhkan nama biaya (keperluan ) dan tanda tangan yg menerima uang apakah dikoreksi fiskal juga ?

    sepanjang transaksi berhubungan dengan kegiatan usaha, tentu tidak dikoreksi

    Originaly posted by suriani:

    2.tarif pph badan untuk thn 2010 : 25 % kah?bukan 28% .

    25%

  • suriani

    Member
    8 March 2011 at 3:45 pm

    MAKASI REKAN EWOX

  • ewox

    Member
    8 March 2011 at 4:17 pm
    Originaly posted by suriani:

    MAKASI REKAN EWOX

    ok

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now