Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kwintansi sederhana apakah diterima oleh fiskal
kwintansi sederhana apakah diterima oleh fiskal
teman-teman mau tanya…
1.kalo biaya kita keluar hanya dengan bukti kwintansi biasa terus dibubuhkan nama biaya (keperluan ) dan tanda tangan yg menerima uang apakah dikoreksi fiskal juga ?2.tarif pph badan untuk thn 2010 : 25 % kah?bukan 28% .
tolong bantu yah …..- Originaly posted by suriani:
1.kalo biaya kita keluar hanya dengan bukti kwintansi biasa terus dibubuhkan nama biaya (keperluan ) dan tanda tangan yg menerima uang apakah dikoreksi fiskal juga ?
sepanjang transaksi berhubungan dengan kegiatan usaha, tentu tidak dikoreksi
Originaly posted by suriani:2.tarif pph badan untuk thn 2010 : 25 % kah?bukan 28% .
25%
MAKASI REKAN EWOX
- Originaly posted by suriani:
MAKASI REKAN EWOX
ok
Viewing 1 - 5 of 5 replies