Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan
Rekan – rekan
Mohon penjelasannya mengenai PPh Koperasi?Karena saya sudah mengerjakan tapi kata bos saya kebesaran,, apa ada perhitungan tertentu untuk PPh Koperasi?Mohon Penjelasannya
Terima Kasih
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Mohon penjelasannya mengenai PPh Koperasi?Karena saya sudah mengerjakan tapi kata bos saya kebesaran,, apa ada perhitungan tertentu untuk PPh Koperasi?
sama aja,,
kebesaran apanya?
bayarnya,,,,salam
ya rekan johan kebesaran bayarnya jadi beliau sanksi sama saya
apa saya ni salah hitung gitu
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Mohon penjelasannya mengenai PPh Koperasi?Karena saya sudah mengerjakan tapi kata bos saya kebesaran,, apa ada perhitungan tertentu untuk PPh Koperasi?
tarifnya sama aja kayak WP badan lainnya. mengacu ke pasal 17 dan pasal 31E UU Nomor 36 tahun 2008
nah itu saya masih kurang begitu paham kalo masalah badan,, ngitung PhKPnya tuh dari mana ya????
mohon pencerahannya
thanks rekan bayem