Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan yg perlu disiapkan untuk lapor SPT Badan??

  • yg perlu disiapkan untuk lapor SPT Badan??

     maii updated 13 years, 9 months ago 7 Members · 14 Posts
  • maii

    Member
    8 March 2011 at 10:20 am
  • maii

    Member
    8 March 2011 at 10:20 am

    rekan .. mohon bantuannya ya . .
    saya bingung .. apa saja yg harus disiapkn untuk melaporkan SPT Badan ??

  • Edin

    Member
    8 March 2011 at 1:17 pm

    Laporan keuangan, Rekonsiliasi Fiskal, juga lampiran-lampiran lain nya seperti yang ada di SPT Badan.
    Bagaimana dengan teman2 lainnya?

  • johanwahyudi

    Member
    8 March 2011 at 1:47 pm
    Originaly posted by maii:

    saya bingung .. apa saja yg harus disiapkn untuk melaporkan SPT Badan ??

    laporan keuangan,kredit pajak
    dan ilmu pajak tentunya,,xixi

    salam

  • kusuma84

    Member
    8 March 2011 at 1:49 pm

    yg jelas harus di siapkan adalah uang rekan, kalo kurang bayar,. hhehe

    salam

  • AgungPrihandoko

    Member
    8 March 2011 at 2:55 pm

    Jangan lupa rekan untuk melampirkan daftar nominatif biaya entertainment dan biaya promosi, kalau tidak dilampirkan bisa diperiksa dan dikoreksi positif.

    salam.

  • ewox

    Member
    8 March 2011 at 3:03 pm
    Originaly posted by maii:

    rekan .. mohon bantuannya ya . .
    saya bingung .. apa saja yg harus disiapkn untuk melaporkan SPT Badan ??

    nih aturannya

    Pasal 2

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah :
    1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan
    Neraca dan Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal.
    2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
    3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang
    masih dapat dikompensasikan.
    4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan
    pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak
    Penghasilan Pasal 29.
    5. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
    6. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan Penghitungan besarnya
    penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.

  • maii

    Member
    8 March 2011 at 3:32 pm

    hhehhe .. maaf rekan . .ada info yg ketinggalan . .
    perusahaan tmpat saya bekerja ini belum beroperasi … apa saja yg harus disiapkan untuk mendukung pelaporannya ..?

  • ewox

    Member
    8 March 2011 at 3:34 pm
    Originaly posted by maii:

    perusahaan tmpat saya bekerja ini belum beroperasi … apa saja yg harus disiapkan untuk mendukung pelaporannya ..?

    surat keterangan belum beroperasinya perusahaan

  • maii

    Member
    8 March 2011 at 4:08 pm
    Originaly posted by ewox:

    surat keterangan belum beroperasinya perusahaan

    udah saya bikin rekan ewox . .trus apa lagi yg harus disiapin ..?

  • ewox

    Member
    8 March 2011 at 4:16 pm
    Originaly posted by maii:

    udah saya bikin rekan ewox . .trus apa lagi yg harus disiapin ..?

    he he he yah udah rekan maii.

  • herjos

    Member
    8 March 2011 at 6:37 pm

    Kalau belum beroperasi, kan sudah ada pengeluaran biaya2. Dan apakah sudah bayar gaji karyawan, biaya telpon, kendaraan dll? Kalau ada semua ini mesti dibukukan dan kemudian dilaporkan di Spt.

    Biaya sebelum operasi bisa di kapitalisasi dan kemudian disusutkan (tahun berikutnya secara berangsur-angsur) sebagai biaya.

    Untuk pembayaran gaji tentunya SPT PPS ps21.

  • maii

    Member
    9 March 2011 at 9:53 am
    Originaly posted by Herjos:

    Kalau belum beroperasi, kan sudah ada pengeluaran biaya2. Dan apakah sudah bayar gaji karyawan, biaya telpon, kendaraan dll? Kalau ada semua ini mesti dibukukan dan kemudian dilaporkan di Spt.

    sementara ini udah ada banyak biaya2 yg dikeluarkan .. tapii kita blm punya laporan L/R dan neracanya pak .. lalu bagaimana pak ?

  • maii

    Member
    10 March 2011 at 9:14 am
    Originaly posted by Herjos:

    Biaya sebelum operasi bisa di kapitalisasi dan kemudian disusutkan (tahun berikutnya secara berangsur-angsur) sebagai biaya.

    maaf rekan herjos. .dikapitalisasi itu maksutnya bagaimana ya ?
    trimakasih

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now