Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sewa Tanah
Dear rekan ortax,
Mohon pencerahannya, Perusahaan saya bergerak dibidang advertising pemasangan billboard, melakukan perjanjian sewa billboard dengan PT. A, dimana dalam perjanjian tersebut terinci sbb:
– Sewa Lokasi Rp. 200.000.000
– Izin Rp. 50.000.000
– Perawatan Rp. 50.000.000Total Kontrak Rp. 300.000.000
Dimana PT. A memotong PPh pasal 4 ayat 2 atas Sewa Lokasi Tersebut yaitu sebesar 10% x 200 jt = 20jt, yang menjadi pertanyaan apakah penghasilan senilai 300 jt tersebut pada saat perhitungan PPh badan perlu dikoreksi Fiskal sebesar 200jt yg sudah dipotong final pajaknya?
trimaksih
Pengh yg telah dikenakan pph final akan dikoreksi fiskal negatif (non taxable) dlm perhit pph badan krn pengertian pph badan adalah pjk yg dikenakan atas pengh yg blm dikenakan pjk sebelumnya.
Demikian jg bya2 yg berkaitan dgn perolehan pengh final hrs dikoreksi fiskal positif (non DE) dlm perhit pph badan.
Trims