Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pokok pada STP pph 25 tidak bisa dibiayakan
Pokok pada STP pph 25 tidak bisa dibiayakan
Dear ortax..
Kami punya perhitungan yang beda dengan kpp. Lalu kami mengajukan pembatalan atas stp tersebut, meskipun demikian kami tetap bayar pokoknya saja.
Pertanyaan saya : apakah tidak boleh kami mengkreditkan pokok stp yang dipersengketakan..??Adakah dasarnya..??
Regards & Thanks
kan PPh tidak boleh jadi biaya
Salam
weleh-weleh, judulnya lain, dalamnya lain
he he he
ralat
Bisa kok dijadikan sebagai kredit pajak.
saran saya, jangan dulu dikreditkan, sebab masih dalam prpses pengajuan pembatalan kan?Salam
O ya, dasarnya :
di dalam Form SPT ada diakomodir kokSalam
nah itu. masalahnya rekan hanif..sebentar lagi kan akhir tahun buku…gimana kalau proses pemeriksaannya selesai setelah pelaporan spt tahunan..??lalu apakah kami hanya mengkreditkan stp pph25 sebesar perhitungan kami..??
Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by siip:
nah itu. masalahnya rekan hanif..sebentar lagi kan akhir tahun buku…gimana kalau proses pemeriksaannya selesai setelah pelaporan spt tahunan..??lalu apakah kami hanya mengkreditkan stp pph25 sebesar perhitungan kami..??
Terima kasih sebelumnya
formalnya tentu sebesar tagihan dalam STP. Tapi, karena jumlah yang dibayar sesuai dengan perhitungan anda, yang dikreditkan adalah sebesar yang telah anda bayar.
Salam
- Originaly posted by hanif:
sebesar yang telah anda bayar.
loch..bukankah besarnya masih dalam persengketaan rekan..??