Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kredit Pajak
Kredit pajak tahun 2010. untuk dicantumkan dalam SPT Tahunan tahun 2010, mulai setoran Masa bulan Maret 2010 sd Februari 2011 atau Maret 2010 sd Desember 2010?
- Originaly posted by surya16:
Kredit pajak tahun 2010. untuk dicantumkan dalam SPT Tahunan tahun 2010,
jan s/d des 2010
Januari bayar/lapor Februari pada tahun yang sama dst, namun bulan Desember, bayar/lapor pada bulan Januari pada tahun yang berbeda…, artinya jika setoran dalam tahun yang bersangkutan ( tahun 2010 ), hanya bulan Januari sd Nopember, mohon koreksi. Tks
- Originaly posted by surya16:
Januari bayar/lapor Februari pada tahun yang sama dst, namun bulan Desember, bayar/lapor pada bulan Januari pada tahun yang berbeda…, artinya jika setoran dalam tahun yang bersangkutan ( tahun 2010 ), hanya bulan Januari sd Nopember, mohon koreksi. Tks
pedoman yg dipakai adalah masa pajak rekan surya, masa pajak jan – des.
kalau saya pakai nya januari s/d nopember 2010 trus yang desember 2009 berhubung baru dibayar tahun 2010 jadi dimasukkan dalam kredit pajak tahun 2010
mohon koreksi
- Originaly posted by D1tazz:
kalau saya pakai nya januari s/d nopember 2010 trus yang desember 2009 berhubung baru dibayar tahun 2010 jadi dimasukkan dalam kredit pajak tahun 2010
he he he, boleh tau rekan jenis kredit pajaknya apa?
- Originaly posted by ewox:
Originaly posted by surya16:
Januari bayar/lapor Februari pada tahun yang sama dst, namun bulan Desember, bayar/lapor pada bulan Januari pada tahun yang berbeda…, artinya jika setoran dalam tahun yang bersangkutan ( tahun 2010 ), hanya bulan Januari sd Nopember, mohon koreksi. Tkspedoman yg dipakai adalah masa pajak rekan surya, masa pajak jan – des.
setuju,,
kalau akuntansi nya di accrued aja yang masa desembersalam
- Originaly posted by surya16:
namun bulan Desember, bayar/lapor pada bulan Januari pada tahun yang berbeda
Memang ketentuannya seperti itu kan.. Pembayaran pph satu masa adalah tanggal 10 atau tanggal 15 bulan berikutnya.. begitu jg dengan pelaporannya..
Mohon koreksinya.. - Originaly posted by D1tazz:
yang desember 2009 berhubung baru dibayar tahun 2010 jadi dimasukkan dalam kredit pajak tahun 2010
Masa Desember 2009, dibayar kapanpun, tetap kredit pajak th 2009..
- Originaly posted by ewox:
he he he, boleh tau rekan jenis kredit pajaknya apa?
Jika kredit pajaknya PPh psl 22,23 & 25 , dari Januari sd Desember ya rekan ewox?
- Originaly posted by begawan5060:
Masa Desember 2009, dibayar kapanpun, tetap kredit pajak th 2009..
Setuju, walau Masa Desember, tidak dibayar pada bulan Januari tahun berikutnya, biasanya akan kena sanksi dan diterbitkan STP..
- Originaly posted by surya16:
Jika kredit pajaknya PPh psl 22,23 & 25 , dari Januari sd Desember ya rekan ewox?
betul