• Kredit Pajak

     ewox updated 13 years, 9 months ago 7 Members · 13 Posts
  • surya16

    Member
    4 March 2011 at 11:09 am

    Kredit pajak tahun 2010. untuk dicantumkan dalam SPT Tahunan tahun 2010, mulai setoran Masa bulan Maret 2010 sd Februari 2011 atau Maret 2010 sd Desember 2010?

  • surya16

    Member
    4 March 2011 at 11:09 am
  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 11:11 am
    Originaly posted by surya16:

    Kredit pajak tahun 2010. untuk dicantumkan dalam SPT Tahunan tahun 2010,

    jan s/d des 2010

  • surya16

    Member
    4 March 2011 at 11:25 am

    Januari bayar/lapor Februari pada tahun yang sama dst, namun bulan Desember, bayar/lapor pada bulan Januari pada tahun yang berbeda…, artinya jika setoran dalam tahun yang bersangkutan ( tahun 2010 ), hanya bulan Januari sd Nopember, mohon koreksi. Tks

  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 11:29 am
    Originaly posted by surya16:

    Januari bayar/lapor Februari pada tahun yang sama dst, namun bulan Desember, bayar/lapor pada bulan Januari pada tahun yang berbeda…, artinya jika setoran dalam tahun yang bersangkutan ( tahun 2010 ), hanya bulan Januari sd Nopember, mohon koreksi. Tks

    pedoman yg dipakai adalah masa pajak rekan surya, masa pajak jan – des.

  • d1tazz

    Member
    4 March 2011 at 2:24 pm

    kalau saya pakai nya januari s/d nopember 2010 trus yang desember 2009 berhubung baru dibayar tahun 2010 jadi dimasukkan dalam kredit pajak tahun 2010

    mohon koreksi

  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 2:48 pm
    Originaly posted by D1tazz:

    kalau saya pakai nya januari s/d nopember 2010 trus yang desember 2009 berhubung baru dibayar tahun 2010 jadi dimasukkan dalam kredit pajak tahun 2010

    he he he, boleh tau rekan jenis kredit pajaknya apa?

  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 2:53 pm
    Originaly posted by ewox:

    Originaly posted by surya16:
    Januari bayar/lapor Februari pada tahun yang sama dst, namun bulan Desember, bayar/lapor pada bulan Januari pada tahun yang berbeda…, artinya jika setoran dalam tahun yang bersangkutan ( tahun 2010 ), hanya bulan Januari sd Nopember, mohon koreksi. Tks

    pedoman yg dipakai adalah masa pajak rekan surya, masa pajak jan – des.

    setuju,,
    kalau akuntansi nya di accrued aja yang masa desember

    salam

  • POERBA

    Member
    4 March 2011 at 3:36 pm
    Originaly posted by surya16:

    namun bulan Desember, bayar/lapor pada bulan Januari pada tahun yang berbeda

    Memang ketentuannya seperti itu kan.. Pembayaran pph satu masa adalah tanggal 10 atau tanggal 15 bulan berikutnya.. begitu jg dengan pelaporannya..
    Mohon koreksinya..

  • begawan5060

    Member
    4 March 2011 at 5:14 pm
    Originaly posted by D1tazz:

    yang desember 2009 berhubung baru dibayar tahun 2010 jadi dimasukkan dalam kredit pajak tahun 2010

    Masa Desember 2009, dibayar kapanpun, tetap kredit pajak th 2009..

  • surya16

    Member
    7 March 2011 at 10:34 am
    Originaly posted by ewox:

    he he he, boleh tau rekan jenis kredit pajaknya apa?

    Jika kredit pajaknya PPh psl 22,23 & 25 , dari Januari sd Desember ya rekan ewox?

  • kevink

    Member
    7 March 2011 at 10:39 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Masa Desember 2009, dibayar kapanpun, tetap kredit pajak th 2009..

    Setuju, walau Masa Desember, tidak dibayar pada bulan Januari tahun berikutnya, biasanya akan kena sanksi dan diterbitkan STP..

  • ewox

    Member
    9 March 2011 at 2:56 pm
    Originaly posted by surya16:

    Jika kredit pajaknya PPh psl 22,23 & 25 , dari Januari sd Desember ya rekan ewox?

    betul

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now